Dark/Light Mode

Sudah Ada Undang-Undang TNI

Pelaksanaan OMSP Harus Ada Perpres

Kamis, 27 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin (Foto: Humas DPR)

 Sebelumnya 
Dia lalu menyoroti Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI di dalam Pasal 4 yang menegaskan ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai proyek infrastruktur. Seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, pemasangan listrik, penataan kawasan kumuh, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, penanganan darurat bencana, serta rumah rakyat.

Menurutnya, hal ini berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI.

Baca juga : Kualitas BBM Terjaga, Stok LPG Cukup & Listrik Aman

“Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pastikan setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca juga : Kontribusi Bank Mandiri Ke Negara Terus Naik

Hal senada dilontarkan anggota Komisi I DPR Oleh Soleh. Dia meminta adanya evaluasi ulang terhadap kerja sama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan TNI Angkatan Darat terkait pembangunan infrastruktur di Jabar.

Dia khawarir kolaborasi tersebut dapat berpotensi melanggar UU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (20/3/2025). KAL

Baca juga : DKI Revitalisasi Gedung Puskesmas Sudah Uzur

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 27 Maret 2025 dengan judul "Sudah Ada Undang-Undang TNI, Pelaksanaan OMSP Harus Ada Perpres"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.