Dark/Light Mode

Sesalkan Putusan MK Masuki Ranah Legislatif

Anggota DPR Suarakan Amandemen UUD 1945

Senin, 30 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, MK memutuskan, mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dengan penyelenggaraan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pilkada (Gubernur, Bupati dan Walikota). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca juga : Hotel & Pusat Kuliner Di Jakarta Laris Manis

Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Baca juga : Pengusaha Beras Nakal Harus Dihukum Berat

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 30 Juni 2025 dengan judul "Sesalkan Putusan MK Masuki Ranah Legislatif Anggota DPR Suarakan Amandemen UUD 1945"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.