Dark/Light Mode

Pesan DPR Ke 10 Calon Hakim Agung Terpilih

Jaga Terus Independensi, Kembalikan Marwah MA

Rabu, 17 September 2025 07:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Dok. fraksigerindra).
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: Dok. fraksigerindra).

 Sebelumnya 
Abdullah mengingatkan, profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan. Ia lantas mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa hanya hakim yang memutuskan perkara dengan kebenaran yang kelak mendapat tempat di surga.

Abdullah berharap, para calon hakim agung yang disetujui dapat bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA sebagai benteng terakhir rakyat dalam mencari keadilan. “Menjadi hakim adalah amanah besar," tandas politikus PKB ini.

Selain itu, dia mengingatkan para calon hakim agung dengan perkataan Al-Munawi dalam kitab Faydhul Qadir. Isinya, bahaya menjadi hakim sangat besar karena godaan kekuasaan dan suap yang bisa menjerumuskan. "Karena itu, integritas mutlak diperlukan,” tandasnya.

Baca juga : Zulhas Genjot Pembangunan Lumbung Pangan Di Merauke

Fraksi PKB, lanjutnya, meyakini bahwa dengan penguatan moralitas dan profesionalitas para calon terpilih, MA dapat kembali menjadi institusi yang dipercaya publik.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata tidak mempermasalahkan keputusan Komisi III DPR yang hanya meloloskan 10 orang calon hakim agung dari 16 orang yang diajukan dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Itu kewenangan DPR,” ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Namun, kata Mukti, hal itu tidak efektif jika merujuk peraturan yang ada. Sebab berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, susunan majelis kasasi perkara pelanggaran HAM antara lain terdiri dari dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc. Kemudian, Pasal 33 ayat (3) mengatur jumlah hakim ad hoc di MA sekurang-kurangnya tiga orang.

Baca juga : Cak Imin: Pemerintah Komit Perkuat UMKM

KY akan menanti permintaan dari MA jika diperlukan seleksi calon hakim kembali. “Sesuai peraturan, KY akan melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc jika ada surat permintaan dari MA,” kata dia.

Mukti menegaskan, pihaknya telah melakukan seleksi calon hakim agung sesuai dengan standar dan indikator penilaian yang terukur sehingga meloloskan 16 calon terbaik untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM ke DPR.

Sebagai informasi, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim agung sejak Selasa (9/9/2025) hingga Senin (15/9). Rinciannya, 13 orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM di MA. TIF

Baca juga : Rencanakan Pertemuan Dengan Presiden, Gubernur Riau Dukung Daerah Istimewa Riau

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 17 September 2025 dengan judul "Pesan DPR Ke 10 Calon Hakim Agung Terpilih, Jaga Terus Independensi, Kembalikan Marwah MA"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.