Dark/Light Mode

Ahli Hukum: Joget DPR Itu Ekspresi Lagu Daerah, Bukan Masalah Etika

Senin, 3 November 2025 21:06 WIB
Majelis hakim MKD DPR. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Majelis hakim MKD DPR. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum Satya Adianto menilai aksi joget sejumlah peserta dan tamu dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 bukanlah pelanggaran etika, melainkan ekspresi spontan terhadap lagu daerah.

Menurutnya, bentuk penghormatan terhadap lagu daerah itu bukan hal baru. Penghormatan ini sudah terjadi sejak masa Presiden ke-7 RI Jokowi.

“Pada masa Pak Jokowi, waktu upacara peringatan proklamasi juga ada lagu Ojo Dibandingke, semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale, ya semua ikut menari juga. Jadi itu biasa sebagai ekspresi,” kata Satya, saat bersaksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Baca juga : Peminat Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan MIH UP Meningkat

Satya juga menyoroti maraknya video potongan yang beredar di media sosial dan memicu kesalahpahaman publik. Menurutnya, viralnya kasus ini tak lepas dari konten negatif yang diputar ulang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Itu tadi, videonya diputar-putar terus. Padahal kalau dilihat video aslinya, yang Uya Kuya itu misalnya, dia tidak mengatakan seperti yang diviralkan. Videonya masih ada di akun TikTok-nya, bisa dicek,” ujarnya di hadapan majelis MKD.

Meski begitu, Satya memahami bahwa psikologi publik saat itu sulit dikendalikan. Apalagi, arus informasi di media sosial berkembang liar tanpa verifikasi yang memadai.

Baca juga : BRi Super League, Dewa United Makin Mantap Melangkah

“Mungkin karena psikologi massa waktu itu. Harusnya bisa dikendalikan, tapi memang sulit mengontrol arus media sosial. Mungkin media massa bisa lebih berperan di situ,” tegasnya.

Sidang MKD ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Saksi yang dihadirkan antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Letkol TNI Suwarko, Prof. Dr. Adrianus Eliasta (ahli kriminologi), Satya Arinanto (ahli hukum), Trubus Rahardiansyah (ahli sosiologi), Gusti Aju Dewi (ahli analisis perilaku), serta Erwin Siregar (Wakil Koordinator Wartawan Parlemen).

Baca juga : DPR Apresiasi Mentan Gercep Atasi Beras Oplosan, Minta Bereskan Akar Masalahnya

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan sidang pendahuluan digelar untuk mencari titik terang atas peristiwa yang menyita perhatian publik antara 15 Agustus hingga 3 September 2025, yang berujung pada penonaktifan lima anggota DPR.

“Ada lima anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” ujar Dek Gam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.