Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi VII DPR Akan Cari Jalan Keluar Masalah Larangan Ekspor Nikel

Jumat, 28 Februari 2020 19:50 WIB
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kiri) berbicara dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Policy Discussion, di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kiri) berbicara dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Policy Discussion, di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kini, DPR memiliki fungsi tambahan selain fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Yaitu fungsi problem solving. Artinya, DPR berfungsi juga untuk mencari solusi dan jalan keluar atas persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.      

Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, saat menjadi pembicara dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Policy Discussion dengan tema "Prospek Indonesia Nikel dalam Negeri", di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Jumat (28/2).        

Selain Sugeng, hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Staf Khusus Menteri ESDM bidang Minerba Irwandi Arif, Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Agus Pramono.       

Sugeng mengatakan, DPR akan hadir sebagai problem solver setelah mendengarkan penjelasan dari Meidy Katrin dan dari Prihadi. Meidy mengatakan bahwa sudah tiga tahun APNI berjuang. Perjuangan itu misalnya terkait dengan kebijakan yang dirasa kurang adil.        

Baca juga : Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Perkuat Subtansi PPHN

Misalnya, jelas Meidy, terkait dengan kebijakan pelarangan eskpor nikel per 1 Januari 2020. Percepatan larangan ekspor bijih nikel, yang semula diatur pada 2022 ini menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha pertambangan.         

Hal lain, sambungnya, yang menjadi masalah adalah adalah kadar nikel. Penjualan bijih nikel dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan kadar di atas 1,8 persen atau lebih tinggi daripada ketentuan kadar ekspor. Meski begitu, harganya juga tetap lebih rendah dibandingkan harga ekspor.         

Belum lagi, sambungnya, terkait dengan surveyor. Pihak yang menentukan surveyor bukan pemerintah. Hasilnya sering kali ada permainkan kadar. Misalnya, surveyor di pelabuhan muat dapat menyebutkan kadar ore sebesar 1,8 persen, sedangkan surveyor di pelabuhan bongkar menyebutkan kadar hanya 1,3 persen.         

Sugeng mengaku kaget dengan penjelasan Meidy ini. Misalnya, bagaimana bisa larang ekspor yang awalnya 2022 dimajukan ke 2020. Ini membuktikan pemerintah tidak konsisten.          

Baca juga : Gelar Festival Buah, Sukabumi Siap Tingkatkan Ekspor Hortikultura

"Kami dengar dari APNI kok segawat ini. Ini layak dibentuk Pansus, jangan-jangan ada abuse of power," tegas Sugeng, yang disambut tepuk tangan ratusan hadirin.        

Sugeng menekankan, dalam hal ini pemerintah, APNI maupun AP3I bersama dengan DPR harus sama-sama mencari jalan keluar. Dalam solusi tersebut harus memenuhi empat aspek, yaitu kepastian dalam hukum, kepastian dalam usaha, harus ada keadilan serta harus berkelanjutan.        

Dalam hal nikel, Sugeng yakin bahwa persoalan ini tidak hanya harus diselesaikan secara pendekatan ekonomi saja. Namun perlu juga menggunakan pendekatan politik. "Saya merasa di kasus nikel ini ada abuse of power," ungkap Sugeng.        

Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming, mengatakan bahwa Indonesia, sebagai pemilik sumber daya nikel terbesar dunia, seharusnya berperan lebih dominan di pentas global. Karena itu pemerintah harus melindungi Nikel, yang hingga kini menjadi andalan komoditi utama serta bahan baku industri.        

Baca juga : Komisi VI Ingatkan Mendag Siapkan Stok Pangan Ramadan

Mardani berharap kebijakan investasi dan aturan perniagaan ini haruslah menjunjung prinsip prinsip berkeadilan agar industri nikel dalam negeri dapat terus bertumbuh dan memberi keuntungan kepada semua pihak, baik pemilik smelter, penambang, rakyat dan negara. Dia juga meminta, pemerintah dapat hadir memberi kepastian terkait soal harga nikel yang tepat guna bagi semua pihak.         

"Kita terus meminta ke pemerintah agar  bisa menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) yang memperhatikan prinsip keadilan sekaligus kepastian bagi para pemilik smelter, penambang dan seluruh pihak," terang Mardani.        

Mardani juga meminta kepada pemerintah agar penerapan kadar ekspor 1,7 persen yang menjadi standart ekspor nikel dibuka kembali. Penentuan kadar ini menjadi sumber ketidaksingkronan di lapangan. "Kami juga berharap pemerintah dapat menentukan surveyor yang profesional agar menghasilkan keputusan yang tepat soal penentuan kadar ini," kata Mardani. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.