Dark/Light Mode

Lindungi Tenaga Kesehatan

DPR Minta Sistem Magang Dokter Muda Ditata Ulang

Jumat, 22 Mei 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ruchyat, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), dan Ketua Paguyuban Alumni RKL SPKKLP IKA FK UNSRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ruchyat, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), dan Ketua Paguyuban Alumni RKL SPKKLP IKA FK UNSRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Dok. DPR RI

 Sebelumnya 
Dalam pertemuan dengan berbagai organisasi itu, Charles mencatat ada empat permasalahan utama yang mendesak untuk diperjuangkan bersama parlemen dan organisasi profesi. Persoalannya mencakup nasib ribuan calon dokter retaker yang terancam drop out, kematian dokter internship, kesejahteraan dokter di Puskesmas, dan kepastian sertifikat Sp.KKLP.

Dia memastikan, seluruh masukan dari perwakilan dokter dan mahasiswa kedokteran sangat berharga dan jadi modal dasar Komisi IX menjalankan fungsi pengawasan. “Setiap saran yang disampaikan akan dipakai sebagai bahan memperjuangkan empat persoalan itu secara bersama-sama melalui langkah lanjutan di DPR kelak,” ucapnya.

Sebagai informasi, empat dokter magang yang wafat diduga akibat beban kerja yakni Myta Aprilia Azmy di Jambi, awal bulan ini, dan Andito Mohammad Wibisono di Cianjur, April lalu. Lalu Karika Ayu Permatasari di Surabaya serta Edgar Bezaliel Hartanto di RS Bhayangkara, Denpasar, Maret 2026.

Baca juga : Zulhas Beberkan Program Prioritas Pangan Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui, banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di Tanah Air, dengan evaluasi di berbagai layanan. Pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi.

Karena itu, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan untuk pelaksanaan program internsip dokter di seluruh fasilitas layanan. “Pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di Tanah Air,” ucapnya.

Langkah pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel. Pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang sakit, apalagi wafat, karena pola kerja yang tidak manusiawi dalam praktik lapangan sehari-hari.

Baca juga : Sekolah Rakyat Jadi Strategi Memutus Rantai Kemiskinan

Kedua, Kemenkes menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit dan wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping. Ketiga, Pemerintah akan memperbaiki remunerasi peserta internship, sementara hak cuti ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship.

Kemenkes juga membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, IDI, PAPDI, serta Ikatan Alumni FK Universitas Sriwijaya. “Investigasi dilakukan dengan mendengar peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhum secara langsung,” tandasnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 22 Mei 2026 dengan judul "Lindungi Tenaga Kesehatan DPR Minta Sistem Magang Dokter Muda Ditata Ulang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.