Dark/Light Mode

Dukung Pemerintah Tuntaskan PP Karantina, Ketua MPR Usulkan 3 Hal

Senin, 30 Maret 2020 15:58 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah yang sedang disiapkan. Dia menyebut, PP tersebut sebagai bentuk kesiapan konkret Pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona di Indonesia.

“PP tersebut merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah. Pemerintah Pusat juga harus memberikan dukungan terhadap putusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, dan Ciamis.,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (30/3).

Baca juga : DPD Minta Pemerintah Terbitkan PP Darurat Kesehatan

Bamsoet kemudian memberikan tiga usulan ke Pemerintah terkait penangan Covid-19. Pertama, apabila karantina wilayah dilakukan, Pemerintah Pusat harus menjamin keutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan.

Kedua, mendorong Pemerintah segera membahas revisi APBN 2020. “Termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 secara prioritas di Indonesia,” terangnya.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Tindaklanjuti Saran MUI

Ketiga, mendorong Pemerintah untuk terbuka dalam meminta bantuan dan kerja sama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi Corona, seperti Korea Selatan dan Singapura. “Agar seluruh upaya penanggulangan Covid-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.