Dark/Light Mode

Besok Bahas RUU Pemilu, Dasco Akan Libatkan Semua Partai

Senin, 17 Agustus 2026 07:50 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selasa (18/8/2027), Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dibahas di Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, seluruh partai politik akan dilibatkan. Termasuk PDIP yang tidak masuk dalam Koalisi Merah Putih (KMP). 

Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR akan melibatkan seluruh fraksi di parlemen. RUU Pemilu berisi aturan main pesta demokrasi yang akan menentukan arah sistem politik Indonesia ke depan. Tidak boleh ada pihak yang ditinggalkan dalam proses penyusunan maupun pembahasan RUU Pemilu. 

"Tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi terbesar di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). 

Dasco mengatakan, proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan masukan agar revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih baik. 

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, ketua-ketua fraksi di DPR telah sepakat pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka. Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8/2026). 

"Kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok," ungkapnya. 

Dasco memastikan DPR akan menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Menurutnya, agenda sebelumnya belum sempat dilakukan karena berbagai kesibukan. 

"Kemarin karena beberapa kesibukan. Kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen, itu belum sempat dilakukan," akunya.

Baca juga : Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan Dan Bencana Alam

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto mengatakan, proses pembahasan RUU Pemilu memang belum dimulai. Namun, partainya telah menyiapkan sejumlah hal yang akan diperjuangkan, salah satunya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold

Utut mengatakan, sikap PDIP terkait ambang batas parlemen tidak banyak berubah dari pembahasan sebelumnya. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu ingin menjaga kedaulatan partai dalam sistem pemilu. 

"Kalau PDI kan dari dulu yang diperjuangkan mirip. Ada kedaulatan partai. Kedaulatan partai wujudnya bukan nomor urut, terus kalau bisa ada threshold," tutur Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). 

Menurut Utut, ambang batas parlemen telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Angkanya pernah berada di level 2,5 persen, kemudian naik menjadi 3,5 persen, hingga saat ini sebesar 4 persen. 

"Apakah mungkin ditingkatkan?" ucapnya. 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan reformulasi sistem Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Utut mengatakan pembahasannya akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi di DPR. Saat ini terdapat delapan fraksi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu. Utut berharap PDIP tidak disisihkan dalam proses tersebut. 

"Nanti kita rembukan. Mudah-mudahan PDIP tidak ditinggalkan," harap politikus yang juga Ketua Komisi I DPR tersebut. 

Namun, Utut menyadari keputusan politik dapat diambil berdasarkan suara mayoritas. Karena itu, ia mengakui kemungkinan tujuh fraksi lainnya tetap dapat mencapai kesepakatan meski tanpa persetujuan PDIP. 

Baca juga : Menuju Indonesia Emas, Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital

"Ya kalau ditinggalkan kan bisa. Orang tujuh itu bergabung selesai kan," cetusnya. 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Pemilu merupakan persoalan nasional. Sebab, aturan tersebut akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia. 

Menurutnya, bukan hanya seluruh fraksi di DPR yang perlu dilibatkan. Partai politik, masyarakat, dan kalangan akademisi juga harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan. 

"Karena kita punya PR (pekerjaan rumah), menghadirkan pemilu substansial, bukan hanya pemilu prosedural," kata Mardani saat dihubungi Rakyat Merdeka, Sabtu (15/8/2026). 

Menurut politikus PKS itu, seluruh fraksi memiliki kedudukan yang setara dalam pembahasan di Komisi II DPR. Bahkan, PDIP selalu mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan tanggapan dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

"Jadi, kewajiban kita bersama semua fraksi dan semua pihak dilibatkan hingga equality before the law dapat diwujudkan," ujarnya. 

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, pelibatan semua fraksi belum cukup untuk memastikan proses pembahasan RUU Pemilu berjalan demokratis. Menurut Titi, DPR semestinya sudah memiliki naskah akademik dan draf konkret RUU Pemilu. 

Sebab, draf usulan DPR itulah yang nantinya menjadi basis pembahasan bersama pemerintah. Partisipasi publik tanpa adanya draf berisiko hanya menjadi proses abstrak dan seremonial. 

Baca juga : Kasus Bea Cukai, Saksi Diintimidasi

Menurutnya, publik harus dapat membaca rumusan pasal, memberikan masukan, mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan mengenai hasil akhirnya. 

Secara formal, kata Titi, PDIP tidak semestinya disisihkan karena merupakan fraksi yang sah sekaligus fraksi terbesar di DPR. Namun, secara politik, pandangan PDIP tetap dapat dikalahkan apabila tujuh fraksi lainnya membentuk kesepakatan mayoritas. 

Karena itu, kekhawatiran PDIP tidak sepenuhnya berlebihan. 

"Risiko yang lebih serius adalah apabila pemilih, partai nonparlemen, penyelenggara, dan masyarakat sipil justru ditinggalkan. Kesepakatan seluruh fraksi pun belum otomatis membuat prosesnya demokratis," terang Titi saat dihubungi. 

Titi memprediksi, pembahasan RUU Pemilu akan diwarnai tarik-menarik kepentingan. Sejumlah isu yang berpotensi menjadi perdebatan antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, pemisahan pemilu nasional dan daerah, pencalonan, keterwakilan perempuan, serta seleksi penyelenggara pemilu. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.