Dark/Light Mode

Pencegahan Korupsi pada Program Kopdes Merah Putih

Jumat, 11 September 2026 15:11 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa waktu lalu, Kortastipidkor Polri menyampaikan hasil analisis dan monitoring terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka pencegahan korupsi.

Bagi saya, langkah ini penting karena menunjukkan bahwa peran aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga dapat diarahkan untuk menutup celah penyimpangan sejak awal.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program strategis yang dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, distribusi barang, ketahanan pangan, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.

Skalanya pun sangat besar. Pada 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan berbagai model usaha, antara lain gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotek.

Besarnya skala program tentu membawa konsekuensi terhadap tata kelolanya. Semakin besar program dan sumber daya yang dikelola, semakin penting pula penerapan prinsip-prinsip good governance.

Seperti transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, serta pengawasan terhadap aset negara, daerah, maupun desa.

Membaca Hasil Analisis Kortastipidkor Polri

Kortastipidkor menyampaikan adanya potensi persoalan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketidakjelasan kewenangan dapat menimbulkan tumpang-tindih dan pada akhirnya membuka celah penyimpangan.

Selain itu, transparansi dalam proses pengadaan juga dinilai masih perlu diperkuat, termasuk pengadaan kebutuhan operasional koperasi. Hal tersebut penting diperhatikan untuk mencegah pemborosan anggaran negara.

Menurut saya, langkah Kortastipidkor tersebut merupakan bagian penting dari upaya mengarusutamakan pencegahan dalam menutup celah kebocoran keuangan negara maupun potensi kerugian bagi negara dan masyarakat.

Baca juga : Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Salurkan 25 Ribu Masker

Setidaknya terdapat sejumlah area risiko yang perlu menjadi penanda awal atau early warning, seperti proses pengadaan, pengelolaan modal dan aset, pengelolaan kegiatan usaha, serta independensi pengelola agar terhindar dari konflik kepentingan maupun intervensi “orang dalam”.

Pola-pola korupsi yang pernah terjadi dalam berbagai pengelolaan organisasi maupun korporasi harus menjadi pelajaran.

Modus seperti mark-up harga, pengarahan pemenang atau vendor titipan, pekerjaan fiktif, hingga permintaan fee atau imbalan harus ditutup sejak awal.

Mekanisme pengadaan harus terbuka dan transparan. Pengadaan juga harus didasarkan pada kebutuhan barang dan jasa, bukan semata-mata mengejar penyerapan anggaran.

Sorotan terhadap proyek pengadaan mobil pikap, misalnya, semestinya menjadi alarm bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih.

Ketika sebuah proyek sudah mendapat perhatian dan sorotan masyarakat karena diduga memiliki indikasi korupsi atau pemborosan keuangan negara, hal itu perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola.

Mengedepankan Early Warning System

Namun, paradigma pengawalan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan para pelaksana program. Tujuan utamanya justru memastikan sejak awal bahwa desain program tidak menciptakan ruang bagi terjadinya korupsi.

Karena itu, yang perlu dibangun adalah sistem yang bersih, terbuka, transparan, dan profesional.

Setiap kegiatan harus didasarkan pada aturan dan akuntabilitas kerja dengan standar operasional yang jelas.

Rekrutmen personel pengelola Kopdes juga harus mengedepankan kompetensi dan kemampuan kerja. Target serta capaian kerja harus dibuat jelas dan terarah.

Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Pengelolaan aset yang menjadi modal harus dijaga dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspek kontrol atau pengawasan juga menjadi hal yang sangat penting, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.

Koordinasi yang sinergis antar-lembaga perlu dioptimalkan untuk mengawal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan begitu, persoalan yang muncul dapat dideteksi dan diselesaikan lebih dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran atau tindak pidana korupsi.

Keterbukaan dan transparansi juga harus diperkuat melalui digitalisasi aset dan kegiatan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.

Meskipun aset Kopdes belum tentu masuk dalam ranah aset negara, bukan berarti para pengurus dapat mengabaikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Setiap administrasi kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pengaduan masyarakat.

Saluran ini dapat menjadi instrumen untuk menerima informasi mengenai permasalahan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

Jangan Menunggu Korupsi Terjadi

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang besar. Namun, karena melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan, dan pengelolaan aset dalam skala nasional, sistem pencegahan korupsi harus dibangun sejak awal.

Hasil analisis Kortastipidkor Polri menunjukkan bahwa transparansi pengadaan dan kejelasan kewenangan merupakan dua aspek yang perlu segera diperkuat.

Ini sejalan dengan kebutuhan untuk membangun tata kelola yang mampu mendeteksi risiko sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Baca juga : Rakor Stranas PK Bahas Pencegahan Korupsi

Pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya represif setelah terjadi penyimpangan. Yang lebih penting adalah memastikan desain tata kelola, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban telah memiliki kontrol antikorupsi sejak awal.

Di sinilah pentingnya early warning system. Pencegahan bukan berarti menghambat pelaksanaan program, melainkan memastikan program berjalan dengan tata kelola yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang dilakukan Polri melalui analisis dan monitoring tersebut dapat menjadi titik terang dalam peta jalan perjuangan melawan korupsi di Indonesia.

Langkah ini juga berpotensi menjadi titik balik dalam mengubah paradigma pemberantasan korupsi yang selama ini seolah lebih berpusat pada penindakan.

Pencegahan melalui identifikasi celah kerugian negara atau penyelewengan pengelolaan justru merupakan bagian penting dalam menyelamatkan keuangan negara dan masyarakat.

Pada saat yang sama, keberhasilan membangun sistem pencegahan yang efektif juga merupakan bagian dari keberhasilan penegakan hukum itu sendiri.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor