Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Peleburan, Bos Taspen: Kami, Asabri, dan BPJS TK Beda

Rabu, 29 Januari 2020 22:11 WIB
Dirut Taspen A.N.S Kosasih. (Foto: Antara)
Dirut Taspen A.N.S Kosasih. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirut PT Taspen (Persero), A.N.S Kosasih mengatakan, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial yang menyebut adanya peleburan antar lembaga penyelanggara jaminan sosial.

Hal tersebut dikatakan Kosasih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Kosasih, dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU SJSN No 40 tahun 2004, UU ASN No.5 tahun 2015, dan UU RPJP No.17/tahun 2007 termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen. Nah, dalam semua aturan itu tidak ada yang menyebut adanya peleburan antar lembaga. 

Baca juga : Hoaks, Berita Tewasnya Anggota Brimob di Intan Jaya

“Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. Asabri sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS Tenaga Kerja itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Kosasih. 

Menurut dia, Taspen, Asabri, BPJS TK sangat berbeda. Baik dari aturan, perundang-undangannya dan model bisnisnya.Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada juga yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. 

“Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri, dan BPJS TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS TK. Karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” ujarnya.

Baca juga : Liburan, Rossi-Hamilton Tukeran Kendaraan

Dalam UU BPJS No.24 tahun 2011 pasal 65 dan 66 dalam penjelasannya, tidak disebutkan sama  sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun. Yang ada tertulis secara jelas adalah Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari Asabri dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari Taspen adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.  

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan bagian program yang sesuai dengan SJSN, Kosasih mengatakan, hal tersebut bisa menimbulkan multi-interpretasi. “Kalau kami lihat, Kementerian yang membawahi berbeda, programnya berbeda, sumber dananya berbeda, dan persertanya pun sama sekali berbeda. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai bagian program yang sesuai itu yang mana. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN selaku stakeholders kami,” tegas Kosasih.

Dalam Undang-Undang ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS serta mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam PP tersendiri. Hal ini berbeda dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi swasta yang merupakan perlindungan dasar hidup bagi peserta dan/atau keluarganya. 

Baca juga : Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Baru Bekerja

Kosasih juga mengatakan, Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta. Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta Taspen. 
Menurut dia, dari waktu ke waktu Taspen selalu mengelola program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai. “Yang pasti, jika ditanya apakah kami mampu dan sanggup secara mandiri untuk mengelola dana tabungan pensiun dan asuransi sosial ASN serta para Pejabat Negara dan seluruh pihak terkait, jawabannya hanya satu AMAT SANGAT SANGGUP,” katanya.

Salah satu kelebihan Taspen adalah memiliki anak-anak perusahaan yang profitable dan di masa depan seluruh overhead pengelolaan dan pembayaran serta pelayan ASN dan pensiunan dapat ditutup dari laba anak-anak perusahaan semata. Sehingga seluruh hasil pengelolaan investasi sepenuhnya dikembalikan ke peserta agar kesejahteraan PNS dapat ditingkatkan lebih baik lagi di masa-masa mendatang. 

Taspen juga telah mengembangkan sistem pembayaran pensiun dari manual menjadi digital seperti otentikasi melalui smartphone, sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan bayar pensiun. Di samping itu, penyelesaian klaim maksimum satu jam dan klaim otomatis juga merupakan keunggulan pelayanan Taspen yang jauh lebih baik dibandingkan pengelola program lainnya. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.