Dark/Light Mode

Di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Skema Intensif Bagi Maskapai

Selasa, 25 Februari 2020 20:35 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (kedua kiri) saat menjelaskan skema insentif  dalam jenis layanannya di Jakarta, Selasa (25/2). (Foto: Kemenhub)
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (kedua kiri) saat menjelaskan skema insentif dalam jenis layanannya di Jakarta, Selasa (25/2). (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menetapkan skema insentif bagi maskapai. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak pariwisata di tengah mewabahnya corona.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menuturkan, skema insentif dibedakan ke dalam jenis layanannya.

Maskapai full service diberi diskon 45 persen, medium service 48 persen, dan maskapai low cost carrier alias berbiaya murah 51 persen. Novie menjelaskan, diskon ini berlaku untuk 25 persen kursi, dihitung dari total keseluruhan kapasitas per pesawat.

Baca juga : Kasus Hanyutnya Siswa SMP Negeri I Turi, Polda DIY Tetapkan Satu Tersangka

Potongan harga pun akan berlangsung setiap hari selama tiga bulan, yakni mulai Maret hingga Mei 2020.

"Untuk full service itu 45 persen dari harga tiket. Misal Jakarta-Bali harga Rp1 juta mendapat diskon Rp 450.000. Kemudian medium class sekitar 48 persen, kemudian terakhir no frill atau LCC sekitar 51 persen," ujarnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/2).

Namun, sayangnya tidak semua rute mendapatkan insentif. Diskon hanya diberikan untuk 10 destinasi yang paling terimbas dampak penyebaran virus corona. Di antaranya Batam, Bali, Yogyakarta, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Labuan Bajo, dan Lombok.

Baca juga : Virus Corona di Italia Makan Korban Jiwa Lagi

Menurutnya, komposisi insentif tersebut berasal 30 persen dari bantuan APBN dan diberikan kepada 25 persen penumpang pertama.

Kemudian, insentif lain datang dari pengurangan biaya avtur dan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara seperti Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta jasa navigasi atau AirNav.

Secara total insentif berjumlah Rp 910 miliar, dengan rincian dari APBN Rp550 miliar, insentif dari Pertamina melalui pengurangan biaya avtur sebesar Rp 260 miliar dan AP I, AP II serta AirNav Rp 100 miliar.

Baca juga : Virus Corona di China Telah Tewaskan 2.236 Orang, Dari 75.465 Kasus

"Itu jangka waktu 3 bulan, tujuannya supaya bisa berpariwisata, karena itu negara hadir untuk memberikan insentif," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.