Dark/Light Mode

Sesuai Amanat UUD, Pembahasan RUU Cipta Kerja Perlu Libatkan DPD

Kamis, 16 April 2020 21:52 WIB
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite I DPD meminta pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) ditunda. Dalam masa pandemi corona ini ada baiknya pemerintah fokus menjaring masukan masyarakat soal ini.  Selain itu, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, DPD minta pembahasan soal ini dilakukan secara tripartit antara pemerintah, DPR dan DPD.  

Hal ini diutarakan Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam keterangan persnya, Kamis (16/4). 

Menurut Teras, sebagaimana amanat Pasal 22D UUD 1945 yang menyatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Baca juga : Pegadaian Ajak Masyarakat Penyumbang Tanpa Keluar Uang

“Maka pembahasan terhadap RUU Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, pemerintah dan DPD RI,” jelas Teras. 

Selain itu, Komite I DPD keberatan jika pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan saat pandemi Covid-19, yang oleh pemerintah sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Lebih baik, lanjut Teras, pembahasan ini ditunda dahulu sampai masa pandemi Covid 19 dinyatakan telah berakhir.

“Komite I DPD menyarankan agar pada saat pandemi ini pemerintah, DPR dan DPD memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja melalui sarana daring dengan memperhatikan social dan physical distancing,” tegas Teras. 

Baca juga : Dirjen Perumahan Diminta Kerja Lebih Keras dan Kreatif

Melanjutkan keterangannya, kata Teras, Komite I DPD melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hyper regulasi;

Selain itu, Komite I DPD juga berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011. 
Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan MK. Seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. 

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU,” jelas Teras. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.