Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kondisi Sedang Darurat, Ketua Komisi XI DPR Dukung dan Kawal Perppu 1/2020

Jumat, 24 April 2020 10:38 WIB
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung penerbitan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Dito memastikan akan mengawal pelaksanaan Perppu itu. 

Dito menerangkan, penerbitan Perppu yang diteken Presiden Jokowi Pada 31 Maret lalu itu penting dan mendesak. Sebab, saat ini sedang terjadi kondisi luar biasa dan ada kegentingan yang memaksa. "Kondisi extraordinary membuat Pemerintah harus menerbitkan Perppu," terangnya.  

Baca juga : Hari Kartini, MPR Minta Pemerintah Dukung dan Cetak Perempuan Hebat

Perppu ini, lanjutnya, adalah landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan sebagai dampak wabah Covid-19. "Hal ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," terangnya.

Dito menerangkan, Komisi XI DPR, yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tugas-tugas dari mitra kerja komisi XI DPR sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang termuat di dalam Perppu 1/2020. Dito Ganinduto akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu 1/2020 kepada mitra kerja Komisi XI DPR, antara lain di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Minta DPR Tolak Perppu No.1/2020

"Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi XI DPR ke depan terhadap implementasi Perppu 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary Pemerintah dalam menangani Covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan," terangnya.

Dito juga memastikan, pihak akan menjaga agar pelaksanaan Perppu tidak menyalahi aturan. "Dalam implementasi Perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.