Dark/Light Mode

Dukung Penundaan Pilkada 2020, Bamsoet: Keputusan Tepat dan Bijak

Rabu, 6 Mei 2020 13:37 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020. Keputusan itu dinilai tepat dan bijak, karena pandemi Covid-19 memengaruhi persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 seperti yang dijadwalkan sebelumnya.

"Apalagi belum ada perhitungan yang pasti tentang durasi Pandemi Covid-19. Sedangkan semua daya dan upaya saat ini harus fokus pada keselamatan masyarakat, serta upaya memutus rantai penularan Covid-19. Karena itu, jika situasi dan kondisinya mengharuskan, sejumlah agenda memang harus ditunda. Termasuk agenda pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 September 2020," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga : Anggaran Pilkada Tak Boleh Dialihkan Untuk Yang Lain

Mantan Ketua DPR menuturkan, jika mengikuti jadwal Pilkada di September 2020, aktivitas persiapan akan mulai meningkat intensitasnya selepas Mei-Juni 2020. Namun, akan muncul kesan tidak etis dan juga tidak manusiawi jika persiapan Pilkada 2020 itu dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Memasuki pekan pertama Mei 2020 ini, semua provinsi telah melaporkan adanya pasien yang positif terinfeksi Covid-19. Dalam situasi seperti sekarang, tentu saja tidak ideal jika ada kegiatan dengan fokus pada persiapan Pilkada. Sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi," urai Bamsoet.

Baca juga : Partai Golkar Perpanjang Masa Survei Kandidat

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, tentu semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan oleh produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi Covid-19, Pilkada serentak pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi. 

"Karena itu, Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana. Perppu ini menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020. Dan, Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaannya dijadwalkan kembali setelah pandemi Covid-19 berakhir," pungkas Bamsoet. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.