Dark/Light Mode

Komite III DPD Siap Pelototi Penurunan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 8 Mei 2020 21:14 WIB
Anggota Komite III DPD saat menggelar rapat.
Anggota Komite III DPD saat menggelar rapat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite III DPD memastikan akan mengawasi penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang berlaku mulai Mei ini.  Selain itu, Komite III DPD juga minta  diberikan prioritas kepada peserta BPJS yang terkena PHK akibat wabah Covid-19.

Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai tugas dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, Rabu (6/5) lalu, Komite III telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. 

Beberapa hal yang dibahas antara lain, soal iuran BPJS Kesehatan, perannya  dalam penanggulangan Covid-19 dan permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan BPJS secara umum. Dalam RDP tersebut diperoleh informasi dan pernyataan sebagai berikut : 

Pertama, sesuai  dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka terhitung sejak 1 Mei ini pembayaran iuran kembali saat sebelum naik pada tahun lalu. 

Baca juga : Komisi II DPR Minta Pemerintah Beri Kepercayaan ke Kades Salurkan Bansos Covid-19

“Jika pembayaran tidak turun sesuai dengan putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya,” jelas Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno. 

Sekadar info, mulai Januari 2020, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Hal ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. 

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Dengan putusan MA ini berarti iuran BPJS balik seperti semula. 

Berikutnya, Komite III DPD meminta BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Baca juga : Kemenhub Minta AP II dan KKP Lebih Sigap Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam RDP ini juga dibahas soal implementasi program kesehatan semesta (Universal Health Coverage) melalui pencanangan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) 

Komite III DPD berharap, program ini berjalan dengan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 

“Program UHC harus dipandang sebagai komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh masyarakat secara adil dan merata dalam wilayah yuridiksi Indonesia,” tegas Bambang. 

Selain itu, BPJS diminta memastikan terjadinya peningkatan indeks cakupan layanan UHC secara optimal. Dengan harapan agar ke depan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial, serta memastikan keseimbangan cakupan layanan UHC antar provinsi di Indonesia. [KRS]

Baca juga : DPR Sesalkan Pemotongan Anggaran Di Lingkup Kementan


 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.