Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komite I DPD Kritik Pencairan Dana Desa

Senin, 20 April 2020 22:39 WIB
Tampilan layar komputer saat para anggota Komite I DPD menggelar rapat dengar pendapat secara virtual, Senin (20/4).
Tampilan layar komputer saat para anggota Komite I DPD menggelar rapat dengar pendapat secara virtual, Senin (20/4).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite I DPD RI mengkritisi kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) soal pencairan dana desa. Meski sudah mengeluarkan sejumlah aturan, tetap saja, pencairan dana desa macet di sana sini. Padahal rakyat butuh dana ini untuk penanganan corona. 

Kritik ini dilontarkan saat anggota Komite I DPD  menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan sejumlah pakar, Senin (20/4) pagi. Para pakar adalah Dr. Arie Sudjito, dosen Sosiologi Fisip UGM dan Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno. 

Ketua Komite I DPD, Dr Teras Narang yang memimpin jalannya RDPU, dalam pengantarnya mengatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 tidak menunjukkan kesigapan pemerintah mencairkan dana ini. 
 
“Sepertinya Kemendes melakukan business as usual. Padahal Covid–19 ini kejadian luar biasa. Harusnya pencairan dana desa diberi kemudahan. Karena dananya akan digunakan perangkat desa untuk menanggulangi Covid–19. Dan ini  betul–betul butuh kecepatan,” jelas Teras.  

Baca juga : Komite II DPD Ajak Masyarakat Bersatu Atasi Wabah Corona

Menurut bekas gubernur Kalimantan Tengah itu, hingga kini penyaluran dana desa tahap pertama saja belum 100 persen cair. “Misalnya di Kalteng yang baru sebagian desa menerimanya”, tegas Teras.

Sementara dalam pemaparannya, Sosiolog Dr. Arie Sudjito menjelaskan, penggunaan dana desa yang dikonversi dalam bantuan langsung tunai (BLT), dapat membantu mengatasi kerentanan dan menjadi jalan strategis jangka pendek–menengah. Namun demikian, jika tidak dikelola dengan baik, BLT Dana Desa ini akan menciptakan masalah dan dan ketegangan perebutan resources. 

Arie menambahkan, ada beberapa risiko negatif akibat virus corona di desa. Antara lain ketegangan, kecurigaan, potensial konflik dan kekerasan, dan kriminalitas.

Baca juga : Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Yasonna Soal Dugaan Pungli Narapidana Asimilasi

Karena itu, lanjut mantan Tim ahli penyusunan UU Desa ini, semua regulasi di bawah UU Desa yang digunakan sebagai payung hukum pelaksanaan Dana Desa untuk menanggulangi Covid-19 harus dikawal bersama mengingat ini situasi darurat. 

“Semua pemangku kepentingan harus kawal penggunaan dana desa untuk Covid–19. Bagaimana cara mengawalnya? Dengan membuat regulasi yang simpel dan akuntabel dengan prinsip trust. Percayakan semua ke desa, dengan demokrasi dan partisipasi mereka akan berperan dengan baik”, ungkap Arie. 

Soal lainnya yang dipermasalahkan sejumlah anggota Komite I DPD RI dalam RDPU ini adalah terkait regulasi dibawah UU Desa yang menjadi payung hukum bagi aparatur pemerintah desa menggunakan dana desa untuk Covid–19. 

Baca juga : Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Komite I DPD RI mendesak ada kepastian regulasi yang sesederhana mungkin mengatur mulai dari perencanaan, penggunaan dan pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban agar tidak menjadi masalah hukum yang menjerat pemerintah desa dikemudian hari. 

Untuk menindaklanjuti RDPU ini, Komite I DPD RI akan menggelar Rapat Kerja lewat video conference dengan memanggil Menteri Desa PDTT pada Rabu (22/4) dan Menteri Dalam Negeri pada Senin (27/4) yang akan dating. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.