Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Raker Dengan Menkeu

Komite IV DPD Usulkan Pemda Diberi Diskresi Kelola Anggaran Covid-19

Sabtu, 9 Mei 2020 20:57 WIB
Ketua Komite IV DPD Elviana (tengah)
Ketua Komite IV DPD Elviana (tengah)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komite IV DPD RI, Jumat (8/5) menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu poin raker ini, DPD mengusulkan agar pemda diberi diskresi mengelola anggaran penanganan Covid-19.  

Hal ini diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. 

Baca juga : Komisi VIII DPR Usulkan Pembuatan Dana Abadi Bencana

Dalam raker, Komite IV DPD mengusulkan adanya aturan agar Pemerintah Daerah diberikan diskresi untuk mengelola penggunaan APBD, termasuk APBDesa, untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. 
"Seperti halnya pemberian kewenangan kepada pejabat Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam hal pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020," ujar Ketua Komite IV DPD Elviana. 
Meski demikian, Komite IV DPD menggarisbawahi, pelaksanaan diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Komite IV DPD juga menyoroti pelaksanaan penyaluran jaring pengaman sosial yang sampai saat ini masih menuai polemik di masyarakat. 
Komite IV pun mendorong pemerintah agar menetapkan satu jenis saja dana jaring pengaman sosial. Pengelolaannya pun cukup satu kementerian saja. Satu pintu. "Hal ini ditujukan untuk mempermudah pengawasan anggaran, penyaluran dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengaman sosial tersebut," tutur senator asal Jambi itu. 
Kemudian, dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), Komite IV DPD mendorong penyaluran BLT dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, Komite IV DPD juga meminta Kemenkeu meninjau ulang dan melakukan penyempurnaan atas kebijakan anggaran kartu prakerja. Terutama, yang terkait dengan anggaran pelatihan dalam program kartu pra kerja tersebut.  

Baca juga : Kuliah Umum Virtual, Menpora Harap Pemuda Beri Edukasi Positif Tentang Covid-19

"Anggaran pelatihan, dapat dialihkan untuk pemberian bantuan tunai atau pangan kepada masyarakat yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19," ujar Elviana. 

Terkait Kredit Ultra Mikro (UMi) Mekaar yang disalurkan oleh PT Permodalan Nasional Mandiri (Persero) kepada para nasabah ibu rumah tangga, Komite IV meminta kepada Menkeu untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk bulan Mei-Juli 2020.

Baca juga : DPD Minta Dilibatkan Susun RUU Perlindungan Data Pribadi

Terakhir, dalam raker yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite IV DPD yakni H. Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu, dan Novita Anakotta itu, juga diusulkan agar Kemenkeu tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020. 

Pengurangan ini dinilai dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya pengawasan. "Komite IV DPD mendorong peran pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa serta pembekalan khusus bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran," tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.