Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Skandal BLBI dan Century Rawan Terjadi Lagi

DPR Ingatkan Ada Konflik Kepentingan Di PP 23/2020

Sabtu, 16 Mei 2020 06:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro. (Foto: DPR)
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dan memicu terulangnya skandal BLBI dan Century jilid II.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro mempertanyakan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusul terbitnya PP 23/2020.

Fauzi menjelaskan, PP tersebut merupakan turunan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Keuangan dalam menangani pandemi Covid-19 termasuk terkait penunjukkan Himpunan Bank Milik negara (Himbara) untuk mengurusi masalah likuiditas perbankan.

Baca juga : Ikatan Istri Fraksi Partai Golkar Bagikan Sembako untuk 10 Ponpes dan Panti Asuhan

“Itu menyalahi Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan penunjukan tersebut juga bertentangan dengan Perppu nomor 1 tahun 2020,” kata Fauzi, kemarin.

Anggota DPR asal dapil 1 Sumatera Selatan ini mengingatkan, posisi Himbara bukanlah regulator, tapi objek kebijakan. Himbara tak boleh masuk sebagai regulator. Penunjukan Himbara sebagai regulator bertentangan dengan Perppu nomor 1 tahun 2020. Fauzi mengatakan, dalam UU PPKSK Bab III terkait Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik sudah sangat jelas dan gamblang terkait posisi lembaga yang diserahi tugas mengurusi masalah likuiditas.

Kata Fauzi, menurut UU PPKSK, lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan adalah Bank Indonesia (BI), otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Tak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena Himbara memang bukan regulator, tapi objek kebijakan,” tambah Fauzi.

Baca juga : Menkeu Suntik BUMN, Darmadi: Tidak Boleh Dicairkan Sebelum Disetujui Komisi VI DPR

Namun dengan keluarnya PP 23/ 2020, menurut Fauzi, KSSK seperti mau cuci tangan, tak mau menangani urusan likuiditas perbankan. Padahal itu tugas KSSK berdasarkan UU PPKSK dan diperkuat Perppu 1/2020.

Fauzi mensinyalir, KSSK sengaja tidak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari. Apalagi dia mendapati sebagian anggota KSSK adalah pelaku yang terlibat dalam kasus BLBI dan Century gate.

“Mereka mau melindungi diri agar terbebas dari kasus hukum. Caranya dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kontra produktif dengan UU PPKSK dan Perppu 1/2020. Mereka tidak mau terlibat sama sekali, sekaligus menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara. Ini namanya cuci tangan,” ujar politikus Partai Nasdem ini. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.