Dark/Light Mode

Menkeu Suntik BUMN, Darmadi: Tidak Boleh Dicairkan Sebelum Disetujui Komisi VI DPR

Rabu, 13 Mei 2020 18:37 WIB
Darmadi Durianto
Darmadi Durianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mencairkan dana percepatan pemulihan ekonomi nasional bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak Covid-19 sebelum mendapat persetujuan Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP Nomor 23 Tahun 2004 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. PP ini kemudian menjadi instrumen bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengucurkan total dana sebesar Rp 155,603 triliun sebagai Program PEN bagi BUMN. 

Adapun rinciannya yakni, Rp 25,27 triliun kepada BUMN terdampak atau BUMN yang mendapat penugasan khusus yakni PLN sebesar Rp 5 triliun, Hutama Karya Rp 11 triliun, BPUI Rp 6,27 triliun, PNM Madani Rp 2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp 500 miliar. Kemudian Rp 94,23 triliun untuk percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang secara rinci dialokasikan kepada Pertamina sebesar Rp  48,25 triliun, PLN sebesar Rp 45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp 560 miliar. Dan terakhir, dana Rp 32,65 triliun sebagai dana talangan bagi BUMN sebagai  modal kerja. Anggaran ini disalurkan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun, PTPN sebesar Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Bulog sebesar Rp 13 triliun, dan Perumnas hingga Rp 650 miliar.

Baca juga : Komisi XI DPR: Usul Cetak Uang Rp 600 T Hanya Dibahas Sekilas, Tak Masuk Kesimpulan Rapat

Namun demikian, Darmadi mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak boleh mencairkan dana ratusan triliun tersebut sebelum mendapat persetujuan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja BUMN. 

"Yang pertama, untuk BUMN yang mendapat PMN dan dana talangan harus mendapat persetujuan dari Komisi VI, tak bisa cair langsung begitu saja tanpa melalui (persetujuan) Komisi VI ," warning Darmadi, kemarin.

Politisi PDIP ini mengingatkan adanya aturan di Pasal 9 di PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program PEN di mana disebutkan di pasal tersebut bahwa ketentuan pengangaran tersebut harus sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya penegasan di pasal tersebut, maka PP ini tetap mengikat kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Baca juga : Imin Ingat Garong BLBI

"Karena di Pasal 9 (PP 23 Tahun 2004) mensyaratkan harus sesuai peraturan perundang-undangan, berarti PMN dan dana talangan harus lewat (persetujuan) Komisi VI, tidak bisa tidak lewat Komisi VI," tegas Darmadi.

Dia menyayangkan dengan sejumlah BUMN tetap mendapatkan PMN dan dana talangan sementara kondisi keuangan mereka dalam kondisi merugi, terlilit utang dan terbebani kasus korupsi. Tidak hanya itu, tidak ada equal treatment yang jelas kepada BUMN yang sudah go public seperti PT Garuda Airlines yang menerima dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun. Padahal jika pemerintah dengan kepemilikan saham 60,5 persen saja memberikan dana talangan Rp 8,5 triliun, maka Group Chairul Tandjung (CT) sebagai pemilik sebesar lain Garuda sebesar 30.5 persen harus ikut juga memberikan dana talangan 4.27 triliun. 

"Ini supaya equal treatment-nya sama. Apalagi Group CT itu kan sudah minta ini itu, mulai dari direksinya berapa orang sudah duduk di dalam, komisarisnya juga berapa orang. Wadirut (Garuda) kan orangnya CT, komisaris utama Garuda sekarang, Peter Gontha orangnya CT juga. Nah ini harus jelas jangan sampai hanya pemerintah saja yang nalangin. Ini supaya equal treatment-nya sama," ujarnya.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Setuju Usulan Jaksa Agung Tilang Pelanggar PSBB

Darmadi kemudian mengingatkan nasib naas yang dialami maskapai milik pemerintah Merpati Airlines, BUMN Penerbangan yang akhirnya gulung tikar sementara negara sudah memberikan suntikan modal yang sangat besar. Apalagi, dia mendapati ada BUMN yang merugi dan punya utang triliunan Seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tapi tetap dipaksakan menerima dana talangan. 

“Demikian juga PT Krakatau Steel baru-baru ini telah dilakukan direstrukturisasi namun tetap mendapat Rp 3 triliun. Ini uang negara harus jelas. Nah untuk perjelas ini harus lewat Komisi VI, jangan sampai uang negara ini raib lagi. Ya kita setuju kalau BUMN yang strategis dan public service obligation (PSO) diselamatkan buat kepentingan rakyat. Tapi mekanisme dan dampaknya harus dikaji secara cermat termasuk kompensasinya kalau dana talangan. Makanya harus dibahas aksi korporasinya di Komisi VI dulu," tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.