Dark/Light Mode

Dampak Covid-19, Awas Koperasi Makin Banyak Yang Tumbang

Senin, 11 Mei 2020 15:27 WIB
Darmadi Durianto
Darmadi Durianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta pemerintah segera menyiapkan roadmap penyelamatan bagi koperasi-koperasi yang bermasalah di tengah pandemi Covid-19. Roadmap ini perlu sebab satu per satu koperasi sudah mulai tumbang, sementara koperasi ini telah menghimpun banyak duit masyarakat yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil. 

"Sekarang ada dugaan koperasi-koperasi simpan pinjam (Kospin) satu per satu mulai banyak yang bermasalah. Seperti Kospin Indosurya, itu kan sekarang diadukan anggotanya ke Komisi VI karena bermasalah," kata Darmadi di Jakarta, Senin (11/5).

Sebagaimana diketahui, para nasabah dan karyawan Kospin Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) mengadu ke Komisi VI DPR terkait permasalahan yang terjadi di manajemen koperasi pada Jumat (8/5) . Mereka curhat tidak dapat lagi menarik duitnya dari koperasi tersebut. 

Darmadi mengatakan, setidaknya ada tiga dugaan penyebab Indosurya bermasalah. Pertama, mereka melakukan pembelian untuk investasi dan aset seperti gedung, tanah dan perumahan. Tidak hanya itu, Bos Kospin Indosurya juga kemungkinan menarik duit koperasi buat kebutuhan lain seperti pengalihan atau meminjamkan uang ke group perusahaan lain yang masih satu group dengan Indosurya. Bisa juga karena nasabah ramai-ramai menarik dananya sehingga terganggu likuiditasnya.

"Yang terjadi akhirnya bisa menjadi macet . Nah, kalau ini pemerintah tidak waspadai, ke depan akan banyak lagi koperasi yang gulung tikar. Jadi perlu kewaspadaan," katanya.

Baca juga : Waspadai Penurunan Ekonomi di Kuartal II

Kementerian Koperasi dan UKM, sambung politisi PDIP ini, harus gerak cepat antisipasi akan mulai banyak koperasi yang tumbang.Dalam hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM bisa bertindak cepat dengan membuat sistem BI Checking semacam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuanga (OJK). 

"Ini kan Kementerian Koperasi belum (SLIK) sehingga sampai sekarang tidak bisa mendeteksi mana koperasi lagi sehat dan mana koperasi yang bermasalah. Akhirnya kan kayak Indosurya, begitu ambruk langsung Rp 10 triliun (kredit macetnya). Akibatnya masyarakat yang kena," terangnya.

Selain itu, kata Darmadi, Kementerian Koperasi juga harus sudah mulai mendeteksi dan melakukan restrukturisasi kepada koperasi-koperasi bermasalah. Bagaimana pun, dampak Covid-19 membuat koperasi sekarang serba kesulitan lantaran pinjaman ke bank dan Lembaga Pinjaman Dana Bergulir atau LPDB sudah mulai macet. 

"Deputi Bidang Restrukturisasi harus cepat melakukan restrukturisasi koperasi-koperasi yang bermasalah biar tidak terjadi korban lagi, kayak Indosurya yang sudah mulai makan korban. Pemerintah harus hati-hati, waspada karena Covid-19 ini," jelasnya.

Menurutnya, Kospin Indosurya bermasalah karena banyak nasabah mereka ternyata masih belum berstatus bukan anggota. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1995 sudah menegaskan bahwa koperasi hanya bisa menarik dana dari anggota. Sementara manajemen Indosurya ini sulit dipidana karena berdalih semua keputusan dalam manajemen koperasi diputuskan dalam rapat anggota. 

Baca juga : Bagikan Sembako, Melani Keliling Dapilnya Di Jaksel

"Koperasi itu kan musyawarah mufakat dan gotong royong, jadi mekanismenya lain, lewat rapat anggota. Melalui rapat anggota sudah bisa memutuskan untuk merestrukturisasi, oleh manajemen mereka minta dicicil 20 tahun tanpa bunga. Sementara dalam rapat anggota ini debitor-debitor (tidak bisa ikut ambil keputusan) karena kebanyakan bukan anggota. Sementara PP Nomor 9 Tahun 1995, (debituor) sebagai non-anggota hanya boleh menyimpan dananya selama 3 bulan. Setelah 3 bulan mereka harus menjadi anggota," bebernya.

Menurut Darmadi, terkesan rapat anggota ini akal-akalan dari Bos Indosurya. Sebab, dengan dalih keputusan rapat anggota, manajemen telah memutuskan melakukan restrukturisasi pinjaman dengan cara membayar deposito para debitor melalui ketentuan menyicil selama 25 tahun tanpa bunga.

"Yang banyak naruh duit di situ tentu keberatan dong kalau 25 tahun tanpa bunga. Tapi ini resmi keputusan rapat anggota. Jadi pintar pimpinan Indosurya ini. Mau nyicil (kredit macet) bayar 25 tahun tapi tanpa bunga. Akhirnya yang dirugikan masyarakat karena statusnya lemah," katanya.

Akhirnya, kata dia, kepolisian melakukan penindakan secara pidana pun sulit karena manajemen berlindung keputusan rapat anggota tersebut. Sementara, pihak OJK pun tidak bisa juga ambil tindakan karena koperasi bukan ranah OJK. Untuk bisa mencegah berulangnya kasus Indosurya ini, Kementerian Koperasi dan UKM lewat Deputi Bidang Restrukturisasi harus bergerak cepat. 

"Deputi Restrukturisasi belum memilikiki roadmap, padahal nanti akan banyak  koperasi simpan pinjam yang bisa ambruk. Kalau itu terjadi akan banyak masyarakat yang jadi korban.Negara harus cepat hadir untuk segera mencegah dan harus punya sistim pengawasan yang tepat. Nah, apa roadmap untuk penyelamatan koperasi koperasi simpan pinjam yang akan ambruk ke depan ini ? Sudah adakah early warning system-nya,” tanya Darmadi.

Baca juga : Penempatan ABK di Kapal-kapal Asing Harus Dievaluasi

Dia pun berharap kasus Indosurya ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah pentingnya roadmap penyelamatan koperasi di tengah wabah ini.

"Sebab ini menyangkut masyarakat kecil yang menabung mungkin 1-5 juta, 500 ribu. Belum masyarakat yang naruh deposito (uang banyak) di situ. Masyarakat kan mau nabung di kospin karena iming-iming bunga yang tinggi. Negara harus hadir. Sekarang Kementerian Koperasi harus turun tangan segera. Ini koperasi gelombang besar tapi tidak ada yang ngurus. Memang ini salah masyarakatnya tapi pemerintah tidak boleh diam," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.