Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Tak Gantung Status Penyelenggaraan Ibadah Haji

Minggu, 17 Mei 2020 18:39 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD Muhammad Rakhman
Wakil Ketua Komite III DPD Muhammad Rakhman

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat. Khususnya, para calon jamaah haji.

Wakil Ketua Komite III DPD Muhammad Rakhman menyatakan, pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukkan kepastian kapan akan berakhir dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji. 

"Apalagi mayoritas calon jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun keatas, ujarnya dimana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah," ujar Rakhman, Minggu (17/5). 

Baca juga : Dukung Pemerintah, Pegadaian Perluas Akses Pendanaan Bagi Nelayan

Senator muda asal Kalimantan Tengah ini menilai, dari sisi persiapan penyelenggaraan, pemerintah juga akan mengalami kesulitan. Mengingat, menurut jadwal, kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Hingga saat ini Kementerian Agama RI juga masih menunda pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

 "Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan yang matang nantinya dilakukan dalam waktu yang sempit dan persiapan yang tidak maksimal," tuturnya. 

Baca juga : Bantu UMKM, Pemerintah Luncurin Gerakan #BanggaBuatanIndonesia

Belum lagi diperlukan sterilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. "Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu," papar Rakhman.

Dia meminta pemerintah Indonesia meniru pemerintah Singapura yang telah mengumumkan penundaan  keberangkatan delegasi calon hajinya pada 15 Mei lalu. Pada calon haji di Negeri Singa, otomatis dijadikan delegasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Rakhman juga menyatakan, jika penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan, setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) dikembalikan kepada jamaah. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor UMKM Hingga BUMN

"Pada akhirnya, tentu kita semua berharap bahwa Pemerintah dapat mengambil langkah yang terbaik dan calon jamaah haji dapat menerima keadaan yang akan terjadi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tentunya dengan pertimbangan utama adalah kesehatan dan keselamatan bagi calon jamaah haji kita," tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.