Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Perppu penanganan Corona resmi menjadi Undang-Undang. Pasal kontroversial soal ‘kebal hukum’ yang ada di dalamnya, tentunya juga ikut disahkan. Menyikapi itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mewanti-wanti jangan sampai Perppu itu disalahgunakan dan berakhir seperti kasus megakorupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Tanpa pengawasan ketat, kasus BLBI bisa terulang lagi.
Kemarin, DPR menggelar rapat parpipurna. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Salah satu agendanya, mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Setuju Usulan Jaksa Agung Tilang Pelanggar PSBB
Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah terlebih dahulu menyampaikan proses pembahasan Perppu 1/2020 bersama pemerintah. Kesimpulannya, dari 9 fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak. Sisanya menyetujui Perppu ini menjadi UU.
“Apakah Perppu nomor 1 T hun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan Dapat disetujui jadi UU?Ada delapan fraksi dan satu menolak, setuju?” tanya Puan. “Setuju,” jawab semua anggota yang hadir.
Baca juga : Komisi VII DPR Nilai Stabilisasi Harga BBM Lebih PasĀ
Untuk diketahui, Perppu 1/2020 ini atau yang terkenal dengan sebutan perppu Corona diserahkan Presiden Jokowi akhir Maret lalu ke parlemen. Dibuatnya Perppu sebagai pijakan bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan. “Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun,” kata Jokowi.
Baca juga : Puan: Hati-hati Longgarkan PSBB
Meski telah disahkan, Cak Imin sapaan Muhaimin Iskandar mengingatkan pentingnya pengawasan implementasi Perppu ini. Mengingat, kewenangan pemerintah begitu besar dalam hal penggunaan keuangan negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya