Dark/Light Mode

Putusan MA Bersifat Final dan Mengikat

Komisi IX: Kalau Sudah Batal Tidak Boleh Digunakan Lagi

Minggu, 17 Mei 2020 08:21 WIB
Saleh Daulay (Foto: Istimewa)
Saleh Daulay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator Senayan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Selain mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), Perpres tersebut juga tak mengindahkah penolakan DPR terhadap kenaikan iuran BPJS.

Anggota Komisi IX Saleh Daulay menegaskan, pemerintah harus mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dalam waktu dekat. Alasan fundamental pembatalan perpres itu karena tak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. 

“DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu, dalam rapat-rapat di Komisi IX, hingga rapat gabungan Komisi IX DPR dengan pimpinan DPR. Kalau mau lebih spesifik, kita bisa merujuk pada pasal 31 Undang-Undang MA, peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, kemarin. 

Baca juga : Komisi VI DPR: Penyelesaian Masalah Keuangan Garuda Jangan Sepotong-sepotong

Saleh menuturkan, berdasarkan substansinya, pasal 31 Undang-Undang MA mengamanatkan dua poin utama. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. “Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan yang dibatalkan sebelumnya, kan substansinya sama, yaitu kenaikan iuran BPJS. Artinya, pemerintah tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” tegas dia. 

Bahkan, lanjut dia, sebagian kalangan berpendapat dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah telah menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden. 

“Sangat aneh, di saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran BPJS. Semua orang tahu, masyarakat kesusahan. Bagi saya, keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan bahwa kekuasaan eksekutif jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan sama tinggi,” urai dia. 

Baca juga : DPR Ingatkan Ada Konflik Kepentingan Di PP 23/2020

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menambahkan, kenaikan iuran yang diamanatkan dalam Perppu Nomor 64 Tahun 2020 belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Terlebih, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS pasca kenaikan, sehingga kenaikan ini hanya menyelesaikan persoalan sesaat. 

“Perppu Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika Perppu Nomor 64 Tahun 2020 digugat lagi, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya, menolak kenaikan iuran, tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan turun,” tandasnya. 

Senada, Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar menilai, pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, Ansory mengusulkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan segera dicabut. “Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Masyarakat sedang susah dan menderita, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” sesal Anshory. 

Baca juga : Ikatan Istri Fraksi Partai Golkar Bagikan Sembako untuk 10 Ponpes dan Panti Asuhan

Anggota Komisi IX Netty Prasetyani menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan melukai kemanusiaan. “Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat. Padahal, beberapa pakar telah memprediksi, kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun atau awal tahun depan,” tandasnya. 

Mulai tanggal 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III resmi berubah. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II hingga 90 persen lebih. 

Sebelumnya, peserta BPJS Kelas I membayar sebesar Rp 80 ribu, sekarang menjadi Rp 150 ribu. Peserta kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 51 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara besaran iuran kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Rp 42 ribu per orang per bulan. Bagi peserta kelas III ada keringanan pada tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya, Rp 16.500 akan dibayarkan pemerintah pusat, sebagai bantuan iuran bagi peserta. Untuk Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.