Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Besok Gelar Raker Meski Reses
DPR, KPU dan Tito Segera Bahas Kelanjutan Pilkada
Selasa, 19 Mei 2020 02:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja (Raker) dengan KPU dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu 20 Mei 2020. Meski reses, Dewan, KPU dan Mendagri segera membahas kelanjutan gelaran Pilkada serentak 2020.
Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, rapat dilakukan setelah adanya rencana KPU memulai kembali tahapan Pilkada serentak 2020 pada 6 Juni mendatang. “Besok (20 Mei) kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu,” kata Doli kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Menurut Doli, meski sedang reses sejak 12 Mei lalu, DPR tetap menggelar rapat lantaran permasalahan ini sangat penting. “Ya karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk raker walaupun dalam masa reses,” ujarnya.
Baca juga : Gotong Royong Kunci Penyelesaian Pandemi Corona
Doli menyebutkan, rapat kerja Komisi II dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal terbuka untuk umum. “(Rapat) rencananya dilakukan pukul 14.00 dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah bersama DPR sepakat menunda tahapan pilkada serentak akibat pandemi Covid-19. Tapi, KPU berencana kembali melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni 2020. Tapi, untuk menjawab keraguan masyarakat, KPU telah merencanakan tahapan pilkada dimulai 6 Juni 2020. Hal ini karena Perppu Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020. “Betul, karena Perppu mengatakan Pilkada digelar Desember 2020. Maka KPU harus merancang tahapan. Pertama tahapan dimulai bulan Juni,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Tapi, Arief mengaku, terdapat beberapa syarat dan kondisi harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasanpembatasan,” jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Wajib Bongkar Mafia Pekerja Migran
Tidak hanya itu, syarat lain adalah tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Selanjutnya, Arief mengaku tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
“Kan sekarang Perppu udah dikeluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan dibanyak daerah termasuk daerah yang menyelenggarakan pilkada. Iya itu (PKPU) sedang kita siapkan, sekarang sudah kita susun untuk tahapan pilkada. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana,” bebernya. “Bila syarat ini belum terpenuhi, pilkada dapat kembali ditunda hingga 2021,” jelasnya.
Menurutnya, ini sesuai dengan isi Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden Jokowi. “Terus Perppu kan juga mengatakan dalam hal tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, bisa dilaksanakan untuk di jadwal ulang untuk tahun 2021,” tuturnya.
Baca juga : Rachmat Gobel Minta Sektor Perikanan Dioptimalkan
Arief menyebut, rencana dimulainya tahapan pada Juni ini akan lebih dulu dibahas bersama pemerintah dan DPR. “Nah terus bagaimana implementasinya, tentu nanti menunggu persetujuan bersama. Kan Perppu memerintahkan dalam hal mau menunda atau melanjutkan harus ada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU,” pungkasnya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya