Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hoaks, DPR Sahkan UU LGBT

Kamis, 14 Februari 2019 13:38 WIB
Aksi menentang kehadiran LGBT di Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)
Aksi menentang kehadiran LGBT di Jawa Barat beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seharian kemarin, muncul pesan berantai di Whatsapp dan media sosial yang menyebutkan bahwa Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan Undang- Undang (UU) tentang LGBT.

Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung bersikap. Dia menegaskan, berita tersebut adalah hoaks. “Ini yang perlu diluruskan. Tidak ada satu kalimat pun yang memberi ruang dan peluang bagi pengesahan adanya LGBT maupun perzinaan. Baik itu di KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) maupun RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual),” tegas politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bamsoet berharap, publik tidak termakan hoaks tersebut. Publik juga tidak perlu khawatir. Sebab, semua fraksi di DPR berkomitmen menolak LGBT. Bamsoet bahkan berani mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada UU yang melegalkan LGBT. “Saya sudah menyampaikan, kalau ada LGBT yang sampai masuk disahkan, saya yang pertama kali menyatakan mundur dari ketua DPR RI,” tegas politisi Partai Golkar ini. Kemarin,

Baca juga : Penjahat Hoaks Di Tengah Bencana

DPR memang menggelar Sidang Paripurna. Dalam Paripurna tersebut, DPR mengesahkan tiga RUU menjadi UU. Yaitu UU Kebidanan, UU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Uni Emirat Arab, dan UU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. “Syukur alhamdulillah, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui tiga RUU menjadi Undang-Undang,” ucap Bambang, dalam pi- datonya di Sidang Paripurna tersebut.

UU Kebidanan diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat dan mutu pendidikan bidan. “RUU Kebidanan yang baru kita sahkan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada bidan, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” paparnya.

Kesehatan masyarakat yang ingin ditingkatkan antara lain kesehatan ibu hamil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, balita, dan anak prasekolah. Dengan UU, ibu hamil, ibu melahirkan, dan anak-anak sampai usai prasekolah akan mendapat pendampingan dari bidan.

Baca juga : Soal Data Pangan, DPR Minta Pemerintah Kompak

UU Kebidanan juga akan memberi proteksi bagi para bidan Indonesia dari kemungkinan serbuan bidang asing. “Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat,” jelas Bamsoet.

Mengenai UU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Uni Emirat Arab, merupakan regulasi untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tak mengenal batas yurisdiksi. Misalnya, soal tindak pidana perpajakan dan bea cukai.

“Diharapkan, dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara,” paparnya.

Baca juga : Mendagri Diminta Tindak Pemda Ngeyel

Sedangkan UU Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Belarusia, ditujukan memperkuat industri pertahanan. Belarusia merupakan negara yang punya keunggulan di bidang industri pertahanan. Kerja sama ini diharapkan bisa menguntungkan kedua negara. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :