Dark/Light Mode

Bandar Narkoba Divonis Bebas

DPR : KY, Tolong Selidiki Ini..!

Jumat, 15 Februari 2019 07:13 WIB
Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa menentang vonis bebas La Kijang di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2). (Foto : istimewa)
Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa menentang vonis bebas La Kijang di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2). (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR kaget mendengar kabar bahwa bandar narkoba Syamsul Rizal alias La Kijang divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar. DPR pun mendorong Komisi Yudisial (KY) menyelidikan vonis tersebut.

La Kijang merupakan terdakwa narkoba kelas kakap. Dia ditangkap tim Polda Sulawesi Selatan di Sungai Nyamuk, Desa Bam- banga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 28 Mei 2018. Sebelum ditangkap, La Kijang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016 atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.

PN Makassar memvonis bebas La Kijang terganggal 8 Januari 2019. Namun, informasinya baru diketahui publik setelah wartawan setempat mengecek situs PN Makassar, Senin kemarin. Di sana, ada putusan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks, yang menyatakan Syamsul Rijal tidak terbukti bersalah.

Baca juga : Cak Imin Bangga Dengan Kekompakan Warga NU

“Kami mendorong pihak Kejaksaan melakukan banding atas putusan PN Makasar tersebut. Sebab, putusan ini bertentangan dengan sikap Pemerintah yang memerangi terhadap peredaran narkotika,” ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, kemarin.

Dia juga mendorong Makamah Agung (MA) mengkaji putusan yang diambil PN Makasar. Apakah putusan PN Makassar tersebut sudah memenuhi unsur rasa keadilan atau diakibatkan bukti-bukti yang kurang lengkap sehingga diputus bebas. Padahal, empat pelaku yang bersama La Kijang divonis 16 tahun penjara.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini meminta MA menerapkan badan peradilan yang bersih dari segala bentuk intervensi dan tindakan korupsi. Agar kewibawaan lembaga tidak dilecehkan oleh pelaku tindak pidana. “MA juga perlu memberikan hukuman kepada oknum hakim-hakim nakal,” tegasnya.

Baca juga : Hoaks, DPR Sahkan UU LGBT

Terakhir, dia meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan. KY harus melakukan penyelidikan terhadap majelis hakim yang memutus perkara La Kijang bebas dari tuntutan. “Ini perlu diselidiki. Sebab, kita butuh hukum yang tegas bagi bandar narkoba. Putusan hakim yang tegas dapat menentukan Indonesia terbebas dari darurat narkotika,” pungkasnya.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding. JPU kasus tersebut memutuskan langsung mengajukan kasasi ke MA. Informasi kasasi itu disampaikan Humas PN Makassar Bambang Nur Cahyo, Rabu kemarin. “Putusan vonis bebas (La Kijang) kan tanggal 8 Januari 2019. Jaksa mengajukan kasasi pada 21 Januari 2019. Pada tanggal 1 Februari 2019, diajukan memori kasasinya dan kontrak memorinya ke MA,” ucapnya.

Dengan kasasi ini, dia memastikan bahwa putusan hukum untuk La Kijang belum final. “Setelah itu, nanti Pengadilan Negeri Makassar menyerahkan perkaranya ke MA untuk tingkat kasasinya. Jadi, ini perkara belum mempunyai kekuatan hu- kum tetap atau final,” jelasnya.

Baca juga : Soal Data Pangan, DPR Minta Pemerintah Kompak

Mengenai vonis bebas bagi La Kijang yang diputuskan PN Makassar, Bambang menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum. Intinya, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pembuktian terdakwa dalam perkara 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.

“Hakim kan menilai dari fakta- fakta persidangan dan menimbang putusan yang akan dikeluarkan dengan vonis bebas terhadap terdakwa. Fakta-fakta persidangan itu dinilai hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.