Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diputuskan Kementerian ESDM
Alhamdulillah, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September
Jumat, 5 Juni 2020 07:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Begitu juga bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi. Bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” ujarnya, kemarin.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Baca juga : Alhamdulillah, Ratusan Ribu WNI Masih Baik-baik Saja
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh.
Sementara, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
“Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” katanya.
Baca juga : Soal Pemutusan Kontrak Pilot, Kementerian BUMN Tak Mau Campuri Putusan Garuda
Bahkan, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan. Yaitu: kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB.
Kementerian ESDM meminta agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing.
“Dengan target waktu yang ditentukan manajemen serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif, agar market bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang,” jelasnya.
Baca juga : Politisi Gerindra: Alhamdulillah, Lebaran Bisa Bersama Ibu Di Rumah
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memastikan tarif listrik memang tidak mengalami kenaikan. Zulkifli menegaskan, pihaknya juga tak melakukan subsidi silang antara pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang menerima stimulus listrik dengan pelanggan rumah tangga non subsidi lainnya.
"Tidak ada subsidi silang. Kami tak mungkin lakukan itu. Kami diawasi dewan komisaris, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain sebagainya. Kami pasti lakukan sesuai dengan standar good corporate governance,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, dengan tidak adanya kenaikan tarif, maka PLN semakin terbebani dengan biaya produksi pembangkit dan berpotensi mengganggu cash flow. Apalagi, kompensasi dari pemerintah tidak langsung dibayarkan. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya