Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Banyak Kasus Kekerasan
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Perlu Didukung Semua Pihak
Senin, 22 Juni 2020 20:22 WIB
Sebelumnya
Kepala Dinas DP3AKB Poppy Sophia Bakur dalam keterangannya mengatakan, adanya Peraturan Daerah Perlindungan Anak sangat penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah yang berkesinambungan dengan tujuan nasional dalam konteks perlindungan anak, terutama karena Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Disebutkan, Pada Tahun 2006, Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang upaya perlindungan anak.
Baca juga : Network Sharing Penyelengara Jaringan Bisa Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat
Setelah tiga belas tahun perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap substansi agar lebih optimal. "Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan Anak merupakan panduan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga agar Program Kabupaten/Kota Layak Anak dapat terus diimplementasikan secara berkesinambungan karena Peraturan Daerah menjadi koridor yang menjaga arah kebijakan daerah agar tidak bergeser dari rencana pembangunan nasional yang diturunkan dari Undang-undang,” kata Poppy dalam keterangannya.
Selain dengan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Poppy, Pemprov Jawa Barat melakukan penataan organisasi yang menempatkan tugas dan fungsi perlindungan anak di bawah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Baca juga : Jababeka Luncurkan Paket Perlindungan Orang Tua Dari Covid-19
"Makanya, peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak akan menjadi langkah yang tepat untuk menjawab permasalahan-permasalahan mengenai anak," kata dia.
Perlu diketahui ruang lingkup pengaturan dari Raperda ini, meliputi: pencegahan; pengurangan resiko; penanganan; sistem perlindungan anak; Forum Anak; Kabupaten/Kota Layak Anak;partisipasi anak; peran serta masyarakat; pendanaan; kelembagaan; pembinaan dan pengawasan; larangan; dan sanksi pidana. [D.R]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya