Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: Jokowi Ingin BPIP Diatur Undang-Undang

Rabu, 8 Juli 2020 21:49 WIB
Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (8/7). (Foto: Dok. MPR)
Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (8/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, Presiden Jokowi berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat dalam Undang-Undang. Tidak sekadar hanya dengan Peraturan Presiden. 

Keinginan tersebut sejalan dengan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang disampaikan ke MPR. Antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang datang ke MPR didampingi Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syarnaki, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII).

Baca juga : Jokowi Akan Hadir Secara Fisik dalam Sidang Tahunan MPR

"Lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tak terlepas dari political goodwill Presiden Joko Widodo agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang. Sehingga siapa pun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Rabu (8/7).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Menko Pulhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

Baca juga : Bertemu Pimpinan MPR, Alumni PMII Dukung BPIP Diatur dalam Undang-Undang

Mantan Ketua DPR ini mengungkapkan, terkait keberadan RUU HIP yang kini bolanya sudah berada di pemerintah, Presiden Jokowi sudah menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya. Sambil melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik. 

"Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU, yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ungkap Bamsoet.

Baca juga : Pertama Dalam Sejarah Nasional, PRT Akan Dilindungi Undang-Undang

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, pro kontra dalam masyarakat mengenai RUU HIP pada dasarnya menunjukan kepedulian mereka terhadap Pancasila. "Pro dan kontra adalah hal biasa. Terpenting jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial. Penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, saya yakin bisa menyudahi berbagai polemik tersebut," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.