Dark/Light Mode

Pertama Dalam Sejarah Nasional, PRT Akan Dilindungi Undang-Undang

Kamis, 2 Juli 2020 08:11 WIB
Ketua Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya. Foto: willyaditya.com
Ketua Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya. Foto: willyaditya.com

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya menyambut baik kabar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. Regulasi ini, akan menjadi UU pertama dalam sejarah sebagai pelindung PRT.

Kepastian ini didapat setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyepakati rumusan yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam pleno yang berlangsung, Rabu, 1 Juli 2020 di Kompleks DPR, Jakarta. 

“Setelah disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati,” ujar Willy kepada RMco.id

Willy menjelaskan, regulasi ini begitu penting bagi PRT. Terdiri dari 12 bab dan 34 pasal, Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga : Persebaya Tak Setuju Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan

“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” tegasnya.

Selama dalam pembahasan Panja, terangnya, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT. Pertama, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.

Berikutnya, penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Keempat, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan. 

Baca juga : Sekjen LHK Ingatkan Soal Inovasi dan Konsolidasi Kinerja

Kelima, RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari penyalur PRT.

Keenam, termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT.

Terakhir, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang.

Lebih jauh dia menjelaskan, persoalan PRT bukan semata relasi antara pekerja dan pemberi kerja belaka. Dalam perikehidupan menyangkut PRT juga kerap ditemui penipuan, eksploitasi, bahkan hingga ke level human traficking.

Baca juga : Wali Kota Bandung Berbagi Tips Membangun Ketahanan Pangan

“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini.

Secara pribadi, Willy menyatakan, dirinya berharap RUU ini akan segera disahkan dan tidak menemui aral melintang. Baginya, RUU ini akan menjadi sejarah bagi bangsa dan negara ini dalam upaya menjalankan amanat konstitusi.

“PRT ini dari dulu sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari kita. Yang belum hadir adalah upaya negara melindungi keberadaannya,” tutupnya. [BSH]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.