Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tindaklanjuti Surat Jalan Yang Dikeluarkan Oknum Instansi
Kasus Djoko Tjandra Penting Diungkap, Komisi III Rela Sidang di Masa Reses
Selasa, 14 Juli 2020 20:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR siap menindaklanjuti bukti foto surat jalan Djoko Tjandra, buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, yang diberikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Dalam surat jalan yang diterbitkan oleh oknum sebuah instansi itu tertulis, Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020, dan kembali Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Baca juga : Gobel Apresiasi Kementan Kembangkan Industri Tanaman Herbal
Bukti surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR Herman Herry didampingi dua anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding dan Arsul Sani dari Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan dinas tersebut dalam rapat gabungan bersama aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Dewan Diminta Kembalikan RUU PKS Ke Prolegnas 2020
"Kami telah menerima dokumen, yang katanya merupakan surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, terkait surat tersebut," kata Herman, usai menerima MAKI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya