Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Selaras Dengan Ketentuan Permendikbud

Komisi II DPR Tanya Penunjukan Rektor IPDN

Rabu, 15 Juli 2020 06:05 WIB
Ilustrasi kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penunjukan Hadi Prabowo sebagai Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dipersoalkan anggota Komisi II DPR.

Keputusan pengangkatan Hadi dinilai tidak selaras dengan Permendikbud. Di sisi lain, Hadi juga dianggap kurang kompeten untuk memperbaiki kondisi IPDN yang menurut anggota dewan saat ini dipenuhi pelanggaran. Mulai dari perilaku kekerasan, peredaran narkoba hingga aborsi.

Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mempersoalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, lantaran tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra Penting Diungkap, Komisi III Rela Sidang di Masa Reses

“Jadi, walau pengangkatan dan penetapan jabatan rektor (IPDN) hak Mendagri, tapi Pak Mendagri mungkin lupa ada Permendikbud yang harus selaras fungsi dan tugas Mendagri dalam hal mendudukkan seorang rektor,” kata Junimart dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Junimart mengatakan, banyak masalah yang muncul di IPDN saat ini terjadi lantaran para pengasuh, pendidik hingga pejabat rektorat IPDN-nya kurang kompeten.

Lantaran itulah muncul perilaku kekerasan, peredaran narkoba, hingga terjadinya aborsi oleh Praja IPDN.

Baca juga : Gobel Apresiasi Kementan Kembangkan Industri Tanaman Herbal

Dari poin penilaian inkompetensi ini, Junimart lantas meminta agar Kemendagri melakukan kroscek terhadap proses penyelesaian pendidikan doktoral Rektor IPDN, Hadi Prabowo yang hanya menempuh masa 17-18 bulan.

Padahal, menurut Junimart, tak lazim program doktor bisa dituntaskan dalam 18 bulan.

“Jadi bagaimana ceritanya ini. Kemudian rektor sekarang itu dulu menjabat ganda. Itu melanggar Undang-Undang ASN. Jadi, tolong digali ini. Bagaimana mungkin IPDN bisa melahirkan praja-praja (yang kompeten), sementara IPDN dalam tanda petik dipimpin oleh seorang rektor yang tidak kapabel. Tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Baca juga : Dewan Diminta Kembalikan RUU PKS Ke Prolegnas 2020

Selain itu, dia juga tidak habis pikir dengan adanya informasi yang menyebutkan ada pengasuh yang menekan para praja untuk menarik setoran-setoran dari praja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.