Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR segera membahas RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Alasannya, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.
"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif, di Jakarta, Jumat (21/8).
Baca juga : Golkar: Yang Dilakukan Pemerintah Lampaui Tuntutan KAMI
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin mendorong perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres, LLAJ kita akan tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan timbul.
Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi juga merupakan wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi."
Baca juga : DPR Pertanyakan Sikap BPOM Soal Obat Covid-19
Bentuk keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya