Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Rabu, 26 Agustus 2020 20:31 WIB
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Perppu itu rencananya akan mengatur penataan kembali keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK, dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi, ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku kepala negara," kata Mekeng, di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga : DPR Bahas RUU SKN, Politisi Demokrat: Penting Libatkan Akademisi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait Stabilitas Sistem Keuangan. Revisi itu akibat pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan extraordinary, termasuk dalam peraturan perundang-undangan.

Mekeng melihat, sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK, dan BI masih pada pakem atau kebiasaan kerja normal. Padahal, di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan. Sebab, krisis yang diderita sangat hebat.

Baca juga : Revisi UU BI Sejalan Dengan Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain itu, lanjut politisi senior Partai Golkar ini, masih sering ada tafsir berbeda atas status independen. Banyak yang menganggap, independen berarti lepas dari kebijakan Presiden. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti yang digariskan sebagai kebijakan. Sementara, sebagai kepala negara, Presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK, dan BI. 

Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan Presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan lembaga lain di luar lembaga eksekutif. “Dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan Presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS,” tutur mantan Ketua Komisi XI DPR ini.

Baca juga : DPR Sentil Pemerintah Tak Peka Terhadap Krisis

Dia memahami, lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century, dan kasus lainnya. Namun, dia yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan. 

“Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century, dan yang lain. Namun, selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang, tidak perlu takut. Harusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam. OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur,” tutup Mekeng. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.