Dark/Light Mode

Orang Tua Mesti Bersabar

DPR Prihatin Kekerasan AnakMeningkat Di Masa Pandemi

Minggu, 20 September 2020 05:48 WIB
Orang Tua Mesti Bersabar DPR Prihatin Kekerasan AnakMeningkat Di Masa Pandemi

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan prihatin dengan adanya peristiwa orang tua yang tega membunuh anak kandungnya berusia 8 tahun karena kesulitan belajar secara online.

Adapun peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Larangan, Tangerang, Banten. Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga, LH (26), diduga membunuh anaknya yang duduk di Kelas 1 SD lantaran kesulitan belajar online.

Peristiwa ini terungkap setelah polisi mendapatkan pengaduan dari warga yang menemukan makam mencurigakan di TPU Gunung Kendeng Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Banten.

“Dengan alasan dan kondisi apa pun, orang tua tidak dibenarkan sampai tega membunuh anak kandungnya sendiri. Kita sebagai orang tua, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak saja dilarang oleh undang-undang, apalagi tega membunuhnya. Saya mengecam dengan keras tindakan tersebut,” tegas anggota Komisi Hukum DPR Adde Rosi Khoerunnisa dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Orasi Kebangsaan, Puan Sampaikan “Cinta” Bung Karno pada NU

Adde Rossi yang juga Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten ini menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 telah memaksa sistem pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring. Ini juga sekaligus ujian melatih kesabaran bagi para orang tua.

“Kita semua tentu tidak senang dan prihatin dengan kondisi seperti ini. Namun kita harus sabar, ikhlas dan terus semangat menjalani kehidupan yang tidak sedang nyaman bagi setiap orang ini,” katanya.

Harus disadari, kata dia, pandemi ini tidak hanya membuat kondisi perekonomian tidak stabil di lingkup keluarga sebagian masyarakat, namun juga telah mempengaruhi secara psikologis kondisi kejiwaannya.

Kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya tersebut diduga tidak melulu karena anaknya susah diajari belajar online saja, namun juga faktor yang lainnya.

Baca juga : Komisi XI DPR: Kesehatan dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama dan Seimbang

“Biar penyidik yang mengungkapnya,” ujarnya.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kekerasan terhadap anak terus meningkat. Hingga 23 Juli 2020, bertepatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), terdapat 809 kasus kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan, 52 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), hingga 19 Juni 2020, terdapat 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik lakilaki maupun perempuan.

Tren peningkatan kasus juga terjadi di Banten, hingga minggu kedua September 2020, tercatat 35 kasus yang sedang ditangani oleh P2TP2A Banten.

Baca juga : Program PEN Kudu Ciptakan Permintaan Di Masyarakat

Adde menilai, adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini patut dicermati dan mengkkhawatirkan karena jumlahnya terus meningkat secara nasional masa pandemi ini.

Sebagai salah satu Anggota Komisi III yang bermitra dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Adde mendesak Kapolri segera merealisasikan janjinya untuk mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Sub Direktorat di Bareskrim Polri.

“Jika memungkinkan, ya kita dorong tidak hanya sampai Sub Direktorat saja, tapi Direktorat tersendiri. Untuk Polda dan Polres, nantinya menyesuaikan. Ini pernah saya suarakan saat rapat kerja dengan Kapolri,” tambah Anggota Panja Penegakan Hukum Jiwasaya ini. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.