Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komisi XI DPR: Perppu SSK Tak Hilangkan Independensi BI dan OJK

Jumat, 25 September 2020 10:20 WIB
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengemukakan, rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan untuk menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perppu itu hanya dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan, dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK.

“Maksud dari penerbitan Perppu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," kata Mekeng, di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca juga : Komisi VI: Biar Pelat Merah Jadi Perusahaan Kelas Dunia

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, sebagai lembaga negara, BI dan OJK juga harus mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi visi pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat krisis Covid 19 seperti sekarang.

“Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi, pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya,” jelas Mekeng.

Baca juga : Komisi X DPR Minta Kemenparekraf Kembangkan Potensi Desa Wisata

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, aturan yang dituangkan dalam Perppu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi pemerintah. BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan. Namun, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional. Dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.

“Jadi, setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah. Dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka,” ujar Mekeng.

Baca juga : Azis: Pidato Jokowi Ingatkan Semangat Asia-Afrika Dan GNB

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut, Perppu SKK itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Pasalnya, selama ini, OJK tidak ada yang mengawasi. Hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Dia menambahkan, dengan penerbitan Perpu SSK, peranan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperkuat. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.