Dark/Light Mode

Usulkan Revisi Undang-Undang BUMN

Komisi VI: Biar Pelat Merah Jadi Perusahaan Kelas Dunia

Jumat, 25 September 2020 07:31 WIB
Gedung Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)
Gedung Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menganggap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah uzur. Hal ini membuat perusahaan pelat merah sulit maju dan kompetitif di era global.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan revisi secepat mungkin agar BUMN bisa lebih adaptif terhadap situasi bisnis saat ini. “Itu Undang-Undang (BUMN, red) sudah 17 tahun dan sudah agak kaku diterapkan dalam membawa BUMN menuju ke era global, menjadi World Class Company (perusahaan kelas dunia),” kata Darmadi, di Jakarta, kemarin. 

Namun demikian, revisi ini, lanjut Darmadi, harus tetap memelihara jiwa dan semangat yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 terutama Pasal 33 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. “Revisi ini harus memperhatikan bagaimana BUMN membangun kemitraan yang saling menguntungkan dengan UMKM, koperasi dan swasta. Ini poin yang paling penting,” katanya. 

Baca juga : Komisi X DPR Minta Kemenparekraf Kembangkan Potensi Desa Wisata

Dijelaskan, ada beberapa pasal yang sebaiknya direvisi. Pertama, terkait Bab I Ketentuan Umum dalam Undang-Undang BUMN mengenai definisi undang-undang. Definisi Undang-Undang BUMN harus dilakukan perubahan karena definisi yang berlaku sekarang sudah tidak bisa lagi menjawab tantangan ke depan. 

Berikutnya, sambung Darmadi, terkait pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme seorang menteri dalam mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris. Mekanisme tersebut harus diperjelas dan dipertegas lantaran di dalam undang-undang yang ada sekarang tidak jelas. 

“Saat ini karena dia sebagai menteri, kadang-kadang memberhentikan seorang direksi dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan ada yang baru diangkat 6 bulan, tapi sudah diberhentikan tanpa alasan dan kriteria yang jelas padahal direksi itu berprestasi,” jelas politisi senior PDIP ini. 

Baca juga : Azis: Pidato Jokowi Ingatkan Semangat Asia-Afrika Dan GNB

Tidak adanya kriteria dan pengaturan yang jelas terhadap pengangkatan direksi dan komisaris BUMN ini, lanjut Darmadi, membuat banyak profesional berprestasi enggan melamar ke BUMN. Padahal, BUMN saat ini sangat membutuhkan pimpinan perusahaan yang kapabel dan mampu mendongkrak performa kinerja perusahaan itu. Mereka enggan melamar karena di BUMN tidak ada kepastian. 

Makanya, salah satu tujuan revisi, kata dia, memastikan rekrutmen direksi dan komisaris BUMN dilakukan dengan kriteria dan mekanisme yang jelas. Bukan karena sewenang-wenang atau karena titipan dari pihak-pihak tertentu. “Undang-undang harus lebih detail dan tegas tentang kriteria yang dipakai. Jangan sampai ada direksi atau komisaris diangkat padahal bukan bidang yang dikuasainya sama sekali,” tegasnya. 

Darmadi bilang, tujuan BUMN juga harus dirumuskan kembali dalam revisi ini. Sebab yang terjadi saat ini, BUMN diminta mencari keuntungan, tetapi BUMN juga diwajibkan melakukan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). Diusulkan, sebaiknya ada pemisahan antara BUMN profit dan BUMN PSO. “Untuk BUMN PSO sebaiknya tujuan mengejar keuntungannya diubah memaksimalkan nilai bagi stakeholder. Salah satu contoh dengan membuat PSO indeks (kepuasan masyarakat),” katanya. 

Baca juga : Puan: Revolusi Mental Dibutuhkan untuk Hadapi Pandemi Covid-19

Dia juga menyoroti pasal 88 dalam Undang-Undang BUMN yang mewajibkan laba yang diperoleh BUMN diperuntukkan untuk UMKM dan koperasi. Pasal ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 karena tidak menempatkan BUMN dengan UMKM dan koperasi dalam posisi yang equal. Pasal ini malah mempertontonkan superioritas BUMN dalam sektor usaha ekonomi negara. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.