Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid Vs Atletico Madrid, Derby Madrid Dan Saling Kudeta
- Red Sparks Kembali Menang, Megatron-Bukilic Mengaum
- Konjen RI Cape Town Dorong Pembangunan Rumah Adat Balla Lompoa
- Royal Brunei Airlines Kembali Terbang ke Balikpapan, Perkuat Hubungan RI-Brunei
- Tim Beach Indonesia Siap Ukir Prestasi Optimal Di SEAHF

RM.id Rakyat Merdeka - DPR akan mengirimkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi hari ini, Senin (14/10). Draf yang dikirim berjumlah 812 halaman.
Hal tersebut dikatakan Sekjen DPR, Indra Iskandar, di Jakarta, Rabu (14/10).
Baca juga : Kawal Tujuan UU Ciptaker, Korni Siap Tagih Janji Pemerintah
Menurut dia, UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Presiden telah melalui proses penyempurnaan redaksional. "Iya, benar (berjumlah 812 halaman)," pungkasnya.
Sebelumnya, mengenai jumlah halaman UUCiptaker sempat bikin geger publik. Pasalnya, dari penjabaran regulasi yang tadinya sebatas 488 halaman namun belakangan muncul menjadi 1.035 halaman.
Baca juga : Besok, DPR Kirim Draf Final UU Ciptaker Ke Jokowi
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, UU Ciptaker yang resmi hanya 488 halaman. Namun, jika ditambah dengan penjelasan regulasi menjadi total 812 halaman.
Nah, mengenai keterangan muncul 1.035 halaman, Azis menyebut hanya persoalan perbedaan ukuran kertas sehingga angka halaman yang keluar lebih banyak. "Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali," kata Azis, Selasa (13/10).
Baca juga : Bawa Ketapel, Seorang Pendemo UU Ciptaker Asal Banten Ditangkap Polisi
Azis melanjutkan, setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman. [BSH/QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya