Dark/Light Mode

Dukung Pemerintah Terbitkan Perpres RAN PE

Segala Bentuk Terorisme Dan Radikalisme Wajib Diberantas

Kamis, 21 Januari 2021 07:10 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: ANTARA)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Isinya, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai, pemerintah perlu inovatif menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada terorisme. Karenanya, penerbitan Perpres RAN PE merupakan upaya logis terhadap pencegahan terorisme demi memelihara stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Jika tujuannya membangun stabilitas keamanan nasional, (Perpres) harus didukung. Segala bentuk terorisme harus diberantas, baik yang konventional maupun non konventional. Tapi, implementasinya harus jelas, agar tindak tumpang tindih,” ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Beri Perhatian Khusus Pada Banjir Kalsel

Lebih lanjut, dia mendorong kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mensosialisasikan bentuk dan metode pembinaan yang akan dilakukan. Dengan begitu, para peserta mengetahui seluruh hak dan kewajiban yang mereka miliki dalam program tersebut.

“Hak dan kewajibannya terhadap program ini harus terstruktur dengan baik. Harus jelas apa yang dilatih, kenapa dan untuk apa? Sebab, tujuan program ini memberantas terorisme di Tanah Air,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Azis juga berharap, program tersebut berkontribusi terhadap pembangunan karakter masyarakat. Seluruh benih ekstremisme, radikalisme, dan terorisme harus dihilangkan, tapi tidak menjadi proses main hakim dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga : Jokowi Perintahkan BNPB, TNI Dan Polri Segera Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir Di Kalsel

“DPR akan mempelajari Perpres lebih dalam, dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai, program yang akan dijalankan tumbang tindih dengan wewenang kepolisian,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengatakan, RAN PE bertujuan membuat rasa aman kepada masyarakat. Penerapan RAN PE memiliki tiga pendekatan yang disebut tiga pilar, yakni pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme, dan deradikalisasi.

Kedua, lanjut dia, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional.

Baca juga : TCSC IAKMI Dukung Pemerintah Larang BLT Covid Untuk Beli Rokok

“Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, serta kesetaraan gender. Selain itu, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintah yang baik, serta kebinekaan dan kearifan lokal,” ujar Boy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021. Bunyi salah satu maksud Perpres yang diteken itu, “RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.” [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.