Dark/Light Mode

Terima Perhimpunan Mahasiswa Hukum, Bamsoet Ajak Masifkan Penerapan e-Court

Rabu, 27 Januari 2021 19:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Rabu (27/1). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Rabu (27/1). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum. Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan, karenanya diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Rabu (27/1).

Baca juga : Bamsoet Dukung Penegakan Hukum Berbasis Elektronik

Para pengurus PERMAHI datang antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin. Mereka datang untuk melaporkan bahwa PERMAHI akan menyelenggarakan Kongres pada Maret 2021, di Ambon, Maluku.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga : Bertemu Tommy Soeharto, Bamsoet Ajak Kembangkan Sports Automotive Tourism

"Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan, perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court. Karenanya, mahasiswa hukum tak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia. 

Baca juga : Beri Pelayanan Maksimal, Klaim JHT BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Tembus Rp 434 M

"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.