Dark/Light Mode

Ngebet Kuota Lebih, Dua Perusahaan Rekanan Nekat Suap Pejabat Kemensos

Sabtu, 30 Januari 2021 12:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) dan PT Agri Tekh Sejahtera (ATS), rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 diduga memberi sejumlah uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Hal ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Direktur Utama PT MHS, Rangga Derana Niode dan Direktur PT MHS, Rajif Bachtiar Amin, serta Direktur Utama PT ATS, Lucky Falian Setiabudi, Jumat (29/1). 

"Ketiga saksi tersebut, masih terus didalami pengetahuannya oleh tim penyidik KPK terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS dan tersangka AW untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (30/1).

Baca juga : Suap DAK Dumai, KPK Garap Pejabat Kemenkes Dan Bappenas

Sementara satu saksi lain, yakni wiraswastawan bernama, Muhammad Rakyan Ikram, digali soal dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. 

Selain memeriksa saksi, penyidik komisi antirasuah kemarin juga menggarap empat tersangka dalam kasus ini.Keempatnya adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, dan Harry Van Sidabukke. 

Matheus dikonfirmasi penyidik terkait dugaan penerimaan sejumlah uang secara bertahap dari Harry Van Sidabukke.Sementara dari tiga tersangka lainnya penyidik mendalami tahapan awal perencanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. 

Baca juga : KPK Telisik Perusahaan Penyuplai Dan Penyedia Paket Bansos

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako.Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Baca juga : Mobile Lab Pertama Bikinan Indonesia Siap Meluncur Ke Tangerang

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.