Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Warga Amerika Menang Pilkada

Data Kependudukan Kita Amburadul, Mau Bantah?

Selasa, 16 Februari 2021 06:20 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Pribadi)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR menyayangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa ikut ajang pemilihan kepala daerah, bahkan sampai terpilih dalam kontestasi tersebut. Kasus ini menunjukkan, data kependudukan masih amburadul.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera heran, mengapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikeluarkan bagi yang berstatus WNA. Pernyataan Mardani ini merespons polemik kewarganegaraan bupati Sabu Raijua NTT terpilih Orient Patriot Riwu Kore, yang belakangan diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat.

Anehnya, kasus ini baru mencuat setelah Orient dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Mardani menuturkan, ada peringatan berharga di balik polemik. Data kependudukan bukan hanya rapuh tapi menjadi kecolongan luar biasa.

Baca juga : Belanda Tetap Terapkan Larangan Keluar Malam

“Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI,” tegasnya.

Mardani mengatakan, apresiasi layak diberikan kepada Bawaslu yang telah bekerja secara cermat sehingga masalah kewarganegaraan ini bisa terbongkar.

Meski begitu, hal ini menjadi tamparan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kecolongan ketika melakukan verifikasi data awal.

Agar polemik tidak berkepanjangan, Mardani meminta Oriet mengundurkan diri sebelum dilantik. Langkah tersebut sebagai bagian dari etika dia sebagai pemimpin.

Baca juga : Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

“Beliau mestinya bisa mengambil keputusan yang dapat meneduhkan semua, mundur. Diiringi dengan perbaikan sistem kependudukan yang kerap bermasalah,” katanya.

Menurut Mardani, peristiwa WNA terpilih sebagai pejabat publik bukan kali ini saja terjadi. Kejadian serupa pernah dialami menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada Tahun 2016. Saat itu diketahui, yang bersangkutan memiliki kewarnegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

“Belajar dari kasus tersebut, sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait masih berantakan. Belum berubah paradigma perbaikan sistem pendataan kewarnegaraan kita. Perkembangan teknologi informasi yang sudah semakin pesat mestinya menghasilkan sinergi pendataan yang lebih kuat,” katanya.

Karena itu, dia meminta Pemerintah terus melakukan pembenahan data kependudukan warga negara. Sinergi kuat antar­lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sampai kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mutlak diperlukan.

Baca juga : Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Cs, KPK Panggil 6 Saksi

Jika seluruh data telah terkoneksi secara digital, tentu akan memudahkan mengecek status kewarnegaraan seseorang.

“Kemendagri pun perlu melakukan validasi data secara periodik untuk memastikan kebaruan data,” tuturnya.

Menurutnya, WNA memiliki KTP ini juga bisa menjadi salah satu momentum untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Mengingat status kewarnega­raan sering dikaitkan dalam setiap pemilihan, baik pemilihan kepala daerah, gubernur, sampai presiden.

“Sudah saatnya kita menaruh perhatian pada validasi masalah-masalah data kependudukan dalam pelaksanaan pemilu agar kejadian terkait tidak terulang,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.