Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Bantuan Covid Dipakai Pilkada Di Kota Bandar Lampung

Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

Rabu, 27 Januari 2021 08:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sengketa Pilkada di Kota Bandar Lampung yang kini ditangani Mahkamah Agung (MA), bukan lagi sekadar isu lokal, tapi sudah jadi isu nasional yang layak dipelototi sampai tuntas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para hakim MA bahwa sengketa ini perlu jadi perhatian dan diputuskan dengan adil, demi tegaknya demokrasi.

Menurut Hamdan Zoelva, keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi calon yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sudah tepat dan benar.

Umumnya, pihak yang melakukan pelanggaran TSM adalah petahana, tetapi di Kota Bandar Lampung, ceritanya sedikit berbeda. Sesuai temuan Bawaslu, yang melakukan pelanggaran TSM adalah Walikota Bandar Lampung saat ini, Herman HN. Sementara yang didiskualifikasi adalah paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva adalah istri Herman.

Baca juga : DPR Puji Bawaslu Mamberamo Raya

Pelanggaran yang dilakukan, antara lain penggunaan dana bantuan Covid-19 berupa pembagian beras untuk masyarakat yang disisipi pesan memilih paslon 03. Selain itu, ada pemberian uang transport kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan. Juga, pengerahan aparat pemerintahan setempat untuk memenangkan paslon 03.

Berbagai pelanggaran itu bisa dibuktikan dan terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung. Karenanya, setelah memeriksa bukti dan mendengarkan banyak saksi di persidangan, pada 6 Januari lalu, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi paslon 03. Majelis Pemeriksa yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Walikota dan jajarannya mempunyai korelasi merugikan paslon lain dan menguntungkan paslon 03.

Keputusan tersebut ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan SK yang intinya mendiskualifikasi paslon 03, sehingga kepesertaan Eva-Deddy dalam Pilkada Kota Bandar Lampung, dibatalkan. Paslon yang unggul dalam perolehan suara itu, tak terima, lalu mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Tolak Tamu Kunker Dari Luar Kota

Kasus seperti ini baru pertama terjadi dalam sejarah Pilkada. Karenanya, jadi perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pengamat Pemilu. Hamdan Zoelva yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini menegaskan, keputusan Bawaslu sudah tepat. Lembaga ini, kata dia, memang diberi kewenangan memutus pelanggaran TSM dan melakukan diskualifikasi kepada paslon yang melakukan pelanggaran. Dan, pelaku pelanggaran TSM, tegas Hamdan Zoelva, bisa dilakukan tidak hanya oleh calonnya, tapi bisa juga pihak lain.

Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Hamdan Zoelva menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada yang baru yaitu Perppu No 1 tahun 2014 dengan perubahannya, disebutkan, penyelesaian perkara pilkada dibagi dua. Satu, perselisihan hasil yang diselesaikan oleh MK. Kedua, perselisihan pelanggaran dalam proses, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana, yang diselesaikan oleh masing-masing institusi yaitu, Panwas, Bawaslu, Polisi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kata Hamdan Zoelva, maka MK kini tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan atau memutus perkara terkait pelanggaran TSM. Ini sekarang menjadi kewenangan Bawaslu. “Undang-undangnya sudah menunjuk dengan tegas, silakan dibaca Pasal 135 Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Baca juga : Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

“Dan, sesuai undang-undang pula, jika terbukti ada pelanggaran TSM, maka paslon yang melakukan atau yang diuntungkan, didiskualifikasi,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.