Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena tahanan bukan target prioritas vaksin.
Menurut Azis, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan. “Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas,” katanya.
Baca juga : DPR: Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Pelosok Dan Pinggiran
Azis berharap, Kemenkes meningkatkan pengawasan terhadap pemberian vaksin Covid-19. “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.
Azis juga meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan. Karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.
Baca juga : Legislator Ngarep Holdingisasi PTPN Tingkatkan Kinerja Dan Buka Lapangan Kerja
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik. “Negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2).
Karena itu, menurut dia, KPK melaksanakan vaksinasi, bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. “Mari kita pahami bersama, sampai hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia,” ungkap Firli.
Baca juga : Sekjen DPR: Vaksinasi Di Lingkungan Parlemen Dengan Protokol Kesehatan Ketat
Dia mengatakan, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan Covid-19, karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak. Seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya