Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soroti Ketimpangan Pemilikan Lahan

DPR Usul Hak Guna Usaha Perusahaan Diukur Ulang

Minggu, 28 Maret 2021 07:07 WIB
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid ( Foto: Net)
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid ( Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan dilakukan pengukuran areal lahan Hak Guna Usaha yang telah diberikan negara kepada korporasi-korporasi besar. Pasalnya, HGU dinilai hanya di atas kertas lantaran banyak areal lahan yang digunakan melebihi luas hak yang diberikan

Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengaku punya pengalaman (kasus) HGU dengan PT Minas Mas.

“Setelah kita lakukan pengukuran ulang secara mandiri karena waktu itu masyarakat meminta, ada ketidak cocokkan antara HGU yang di atas sertifikat dengan kondisi di lapangan,” kata Anwar di Gedung Parlemen, Jakarta, belum lama ini.

Anwar lalu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dari hasil pengukuran tersebut, dia menemukan setidaknya terdapat 360 hektare lahan yang tidak masuk dalam HGU namun selama ini dinikmati perusahaan.

Baca juga : Komisi V DPR Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa

Bagi politisi PPP ini, kasus PT Mina Mas ini contoh kecil bagaimana perusahaan sering kali tidak konsisten dalam penggunaan HGU. “Dan saya yakin ini banyak terjadi di tempat-tempat lain,” jelas dia.

Karena itu, menurutnya, sangat tepat jika kemudian Komisi II DPR meminta BPS melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat HGU perusahaan. Namun tentunya, permintaan ini menyesuaikan kondisi anggaran di BPN itu sendiri.

“Pengukuran ulang ini perlu dipertegas dengan pematokan pasak. Sebab, diukur pun kalau tidak jelas patok batas, akhirnya seperti tadi (PT Minas Mas). Akhirnya kita ancam daripada kita laporkan telah melakukan perampasan tanah negara, lebih baik diserahkan kepada masyarakat (pengelolaannya),” jelas Anwar.

Hal senada dilontarkan Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz. Menurutnya, pengukuran ulang terhadap sertifikat HGU korporasi ini diperlukan untuk mencegah adanya ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Baca juga : BUMDes Belum Optimal, DPR Dorong Tambah Akses Permodalan Dan Teknologi

Dia lalu mengutip kembali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan, konon di Indonesia ini ada 14 korporasi yang menguasai tanah sampai ratusan ribu hingga jutaan hektare. Karena itu, pengukuran ulang diusulkan cukup dilakukan kepada korporasi-korporasi besar seperti yang dimaksud Mahfud.

“Hasil pengukuran ini tentu untuk keadilan dalam penguasaan tanah, jangan sampai terjadi ketimpangan penguasan tanah di Indonesia ini,” jelas dia.

Sementara, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman menegaskan, pengukuran HGU ini untuk mengatasi potensi kerugian negara dalam pemanfaatan lahan.

Sebab, disinyalir banyak pemilik HGU dalam pemanfaatan melebihi dari izinnya. Ada pun kerugian negara dari pemanfaatan lahan melebihi HGU ini ditaksir mencapai Rp 380 triliun.

Baca juga : Gus AMI Dorong Implementasi UU Pesantren Lewat Perda

Bagi Endro, jika jumlah ini bisa dimaksimalkan masuk ke kantong negara tentu akan sangat membantu di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi pemerintah akibat pandemi Covid-19.

“Kami meminta Komisi II serius membantu pemerintah untuk yang tadinya bersifat potensi pendapatan menjadi kenyataan di tengah kesulitan di masa pandemi ini,” katanya.

Karena itu, dia sepakat ini harus dievaluasi ulang. Toh, biayanya tidak besar dibanding pendapatan yang bisa masuk ke negara. Mari, sama-sama membantu pemerintah memasukkan ke pendapatan negara.  [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.