Dark/Light Mode

Dukung Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bamsoet Beri Catatan Ini Untuk BPN

Selasa, 30 Maret 2021 14:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat bertemu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat bertemu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung pelaksanaan digitalisasi di berbagai lembaga/kementerian yang membuat pekerjaan semakin paperless, efektif, dan efisien. Digitalisasi merupakan keniscayaan zaman yang tidak bisa dihindarkan. Termasuk dalam sertifikasi tanah yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dukungan ini disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat bertemu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3). Namun, dukungan itu diberikan dengan catatan, yaitu dokumen sertifikat tanah (fisik) yang sudah dimiliki masyarakat tetap berlaku keabsahannya dan dilakukan bertahap pada saat pembaruan (balik nama). Perlu dipertimbangkan juga dibentuknya lembaga kustodi sertifikat digital yang independen sebagai pengamanan autentikasi dari surat kepemilikan tanah masyarakat itu sendiri seperti yang lazim dilakukan dalam penyimpanan lembar saham digital di bursa.

Baca juga : Sucofindo Ganjar Pelni Sertifikat Manajemen Mutu

"Dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang pemilik tanah, sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Jika dilakukan penarikan, khawatir ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut," pesan Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini turut mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik. Yakni Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pengecekan sertifikat tanah. Penerapan layanan elektronik tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank).

Baca juga : Digitalisasi Keuangan di Lingkungan Masjid

Pada tahun 2020, lanjutnya, posisi EODB Indonesia berada di peringkat ke-73 dunia, dengan skor 69,6. Hal ini membuat Indonesia berada di posisi kelima terendah di ASEAN, setelah Singapura (skor 86,2), Malaysia (81,5), Thailand (80,1), Brunei Darussalam (70,1), dan Vietnam (69,8). “Dengan dukungan pelayanan elektronik di Kementerian ATR/BPN serta berbagai kementerian/lembaga lain, kita berharap pada EODB 2021, peringkat Indonesia bisa naik signifikan, minimal ke urutan 60 dunia," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat pembuatan sertifikat tanah melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak 2017. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Baca juga : Bappenas Dorong Perusahaan Lakukan Digitalisasi Guna Bertahan Di Tengah Pandemi

"Selama periode 2017 hingga 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Targetnya, pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN. Membuat masyarakat di berbagai pedesaan bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki, sehingga melindungi mereka dari para mafia tanah yang suka seenaknya mengambil alih dan memperjualbelikan lahan masyarakat dengan cara melawan hukum," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.