Dark/Light Mode

Investasi Miras Dicabut, Bamsoet Acungkan Jempol Untuk Jokowi

Rabu, 3 Maret 2021 14:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres( Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras). Kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, pencabutan ini menunjukkan bahwa Jokowi sangat peka terhadap masukan yang datang dari berbagai kalangan masyarakat. Khususnya, dari para tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain sebagainya.

"Indonesia memang bukan negara agama. Melainkan negara yang hidup bersumber dari nilai-nilai agama. Dalam salah satu ajaran agama, yakni Islam, dan juga mungkin ajaran agama lainnya, minuman keras jelas dilarang. Respons cepat Presiden Joko Widodo mencabut izin investasi minuman keras tersebut sangat tepat, sehingga tak menimbulkan pro dan kontra lebih lanjut di berbagai kalangan masyarakat," ujar Bamsoet, di Jakarta, Rabu (3/3).

Baca juga : Senang Aturan Investasi Miras Dicabut, Zulkifli Unggah Foto Ngopi Bareng Jokowi

Ketua DPR ke-20 ini mengajak masyarakat tak lagi terjerumus dalam perdebatan maupun hasutan pro dan kontra legalisasi investasi minuman keras. Jangan sampai karena hasutan beberapa pihak, justru membuat perpecahan kembali dalam tubuh bangsa Indonesia.

"Pemerintah secara konsisten juga terus mengendalikan perdagangan minuman keras, sehingga tak sembarangan orang bisa membelinya. Dalam Poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur dengan tegas penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di hotel dan tempat pariwisata. Minuman keras tetap dilarang diperjualbelikan di mall, supermarket, maupun minimarket," jelas Bamsoet.

Baca juga : Hamdan Zoelva: Presiden Dengar Keresahan Dan Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, selama ini, kebutuhan minuman keras di Indonesia dipasok melalui impor. Di tahun 2015, impor untuk minuman beralkohol dengan harmonized system (HS) 2203-2208 tercatat mencapai 10,4 juta dolar AS. Angka ini meningkat menjadi 21,2 juta dolar AS di 2016, kemudian 33,4 juta dolar AS pada 2017, dan melejit menjadi 93,5 juta dolar AS di 2018, lantas anjlok menjadi 28,4 juta dolar AS pada tahun 2019.

"Terlepas dari tingginya impor maupun potensi ekonomi yang bisa dikembangkan, pelarangan investasi minuman keras yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat. Karena, di atas kepentingan ekonomi, kita harus mendahulukan kepentingan sosial kebangsaan. Kepentingan kebersamaan dalam sebuah wadah persaudaraan kebangsaan. Jangan sampai karena kepentingan ekonomi justru merusak rajutan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.