Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Puji Kapolri Luncurkan Aplikasi SIM Online

Selasa, 13 April 2021 22:32 WIB
Ketua MPR/Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (tengah) dalam peluncuran aplikasi SIM Online, di Jakarta, Selasa (13/4). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (tengah) dalam peluncuran aplikasi SIM Online, di Jakarta, Selasa (13/4). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR bisa diunduh di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone. 

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR. Setelah sebelumnya meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Dengan aplikasi SINAR, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrean," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menghadiri peluncuran SINAR, di Jakarta, Selasa (13/4). 

Turut hadir Ketua Komisi III DPR Herman Hery, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris Jenderal IMI Pusat Ahmad Sahroni, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Hadir pula Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw, Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran. 

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek. Sementara, uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR. 

Baca juga : Masyarakat Jangan Khawatirkan Efikasi Vaksin

"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet. 

Ketua Umum Pengurus Besar Kesatuan Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) ini menerangkan, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. 

"Namun realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Bahkan Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terang Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, melalui kehadiran aplikasi SINAR dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara. 

Baca juga : Kemendikbud Kembangkan SIPLah, Aplikasi Belanja Online Kebutuhan Sekolah

"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun. Antara lain Rp 662.022.775 dari pembuatan SIM baru, dan Rp 643.802.560 dari perpanjangan SIM. Setelah aplikasi SINAR hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," tutur Bamsoet. 

Mantan Ketua Komisi III DPR ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya. 

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp 120.000, perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp 100.000, perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp 50.000," papar Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan digitalisasi melalui aplikasi SINAR dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat. Meminimalisir terjadinya praktik koruptif seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya. 

Baca juga : Bakti Lingkungan Djarum Foundation Luncurkan Candi Darling From Home

"Aplikasi SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri, untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatan pelayan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin maju. Semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.