Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bebani Keuangan Negara

Anggota DPR Tak Perlu Diberi Uang Pensiun

Sabtu, 20 April 2019 23:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di periode-periode sebelumnya, setiap anggota DPR yang berhenti atau yang tak terpilih lagi, selalu mendapat uang pensiun. Ke depan, untuk menghemat anggaran negara, sebaiknya uang pensiun untuk anggota Dewan ini dihapus saja.

Pemberian uang pensiun anggota Dewan ini diatur Undang-Undang Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Ada pun besarannya diatur Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yaitu pensiun 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Dengan aturan ini, setiap mantan anggota DPR mendapat uang pensiun antara Rp Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. Tergantung jabatan selama bertugas di Senayan. Uang pensiun ini berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro tidak mau memikirkan polemik pemberian uang pensiun tersebut. Dia beralasan, masalah uang pensiun ini bukan di ranah DPR. Pemberiannya ada di ranah Pemerintah.

Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

“Kalau saya sih kembali ke Pemerintah saja. Kalau Pemerintah merasa (keuangan negara) cukup, ya berikan pensiunnya. Tapi, kalau merasa anggota DPR tidak layak, ya tidak usah diberikan tunjangan pensiunnya,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Nizar mengklaim, DPR tidak pernah mengusulkan agar mendapat uang pensiun. Dia kembali menegaskan, masalah uang pensiun berada dalam kewenangan Pemerintah dan sudah dikeluarkan aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami ini tidak tahu hitungan-hitungannya. Itu kan berdasarkan PP. Jadi, kalau lihat layak tidaknya, itu ada di pemerintah. Kalau memang dianggap tidak layak, ya jangan diberikan. Yang mengelola semua tunjangan pensiun itu kan Pemerintah semua,” katanya.

Nizar memilih masak bodoh dengan polemik uang pensiun bagi anggota DPR. Dia beralasan lebih memilih berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat ketimbang ikut dalam polemik itu.

Baca juga : Terdengar Suara Mirip Tembakan, Kotak Suara Pemilu Di Mimika Aman

“Saya sih tidak mau pusing. Mau dapat pensiun atau tidak, yang penting dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang fungsi pengawasan, legislasi, anggaran. Kemudian, mengusulkan apa yang diperjuangkan di Dapil. Jadi, pada prinsipnya tergantung kebijakan Pemerintah. Kalau Pemerintah tidak berikan gaji pensiun, juga tidak masalah,” tambah dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria bersikap lebih tegas. Dia menolak pemberian uang pensiun bagi anggota DPR. Dia beralasan, DPR merupakan jabatan politik. Sudah begitu, masa kerja DPR juga singkat.

“Kalau saya pribadi menolak. Karena DPR cuma menjabat 5 tahun dan itu jabatan politik, lebih pada kekhususan jabatan, pengabdian. Karena umumnya DPR bukan cari uang, tapi melayani. DPR melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Jadi, harusnya tidak perlu ada uang pensiun. Masa kerja lima tahun mau dapat pensiun, itu kan nanti malah habisin anggaran,” tutur politisi muda Partai Gerindra ini.

Menurut Riza, tidak ada alasan kuat bagi anggota DPR untuk menerima uang pensiun. Yang ada, beban negara semakin besar. Pemerintah harus menguras keuangan negara untuk membayar uang pensiun itu. Padahal, selama ini beban keuangan negara sudah besar.

Baca juga : Borneo FC vs Persib Menjadi Laga Pembuka

“Nanti malah habiskan anggaran. Jadi, anggota DPR tidak perlu diberikan dana pensiun karena jabatan lima tahun. Apalagi ada yang PAW (Pergantian Antar-Waktu) 1-4 tahunan. Tidak ada dasar yang kuat (untuk memberikan uang pensiun). Kacuali TNI/Polri yang kerja 30 tahun. Jadi, saran saya tidak perlu anggota DPR jadi pensiun karena jabatan politik 5 tahun dan tugasnya DPR itu kan melayani,” tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.