Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengacara : Jokdri Tidak Terlibat Pengaturan Skor

Selasa, 26 Maret 2019 20:45 WIB
Plt Ketum PSSI Joko Driyono mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Foto : istimewa)
Plt Ketum PSSI Joko Driyono mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Joko Driyono ditahan di Polda Metro Jaya. Pengacara Andru Bimaseta menepis kabar penahanan Plt Ketum PSSI itu karena terkait pengaturan skor. Jokdri ditahan karena kasus pengrusakan barang bukti.

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini, itu (diketahui) didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi. Klien saya (ditahan) bukan terkait pengaturan skor," ucap pengacara Jokdri, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3).

Andru menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tahu menahu tentang pengaturan skor. Memang dalam beberapa kesempatan pemeriksaan kliennya, penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola sempat bertanya seputar pengaturan skor.

Baca juga : Lelang Jabatan Tergantung Bayaran

"Kalau terkait kroscek bukti-bukti itu memang setiap pemeriksaan ditanya terkait telepon, rekening-rekening itu semua ditanyakan. Memang pasti kan mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana, tapi sampai saat ini belum, belum ada," jelas Andru.

Apa alasan dan mengapa Joko Driyono melakukan perusakan dokumen Andru belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sebelum kasus masuk ke pengadilan maka ada asas praduga tak bersalah.

"Kalau ditanya motifnya kita juga gak tahu, artinya kita tetap asas praduga tak bersalah. Inikan masih diproses di penyidikan, masih statusnya tersangka artinya disangkakan belum terbukti, terbukti nanti dipengadilan gitu. Jadi, kita jangan langsung sampaikan bahwa ini beliau bersalah atau apa ya janganlah. Jangan kesitu dulu," ujarnya.

Baca juga : Jokdri Ditahan, PSSI Hormati Putusan Satgas

Dalam kasus ini Joko Driyono disebut aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Pasca dirinya ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga : Pengusaha Rela Tekor

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.